Jakarta, bukti.id – Kemarin, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan akses data kependudukan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, guna keperluan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, memberikan menjelaskan jika pembukaan data kependudukan ke KPU, agar data untuk pemilihan presiden dan pemilihan legislatif lebih rapi.
Kata Zudan, dengan pembukaan data ke KPU tersebut, penduduk yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mengetahui dengan pasti di mana tempatnya mencoblos.
“Untuk demokratisasi itu menggunakan data dari Kemendagri,” ujar Zudan kepada jurnalis, kemarin.
Dengan pembukaan data itu, lanjut Zudan, KPU dapat mengetahui dengan pasti siapa masyarakat yang memiliki hak pilih dalam ajang Pilpres maupun Pileg nanti.
“TNI/ Polri atau bukan, WNI atau tidak, karena kita menggunakan satu sumber, jadi kami memberikan data update untuk KPU,” jelas Zudan.
Diketahui, pembukaan akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Zudan bersama Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, di Kantor KPU kemarin.
Pemberian data terbaru dilakukan Dukcapil setahun dua kali di setiap bulan Januari dan Juli. Data tersebut nantinya akan dicocokan di lapangan oleh KPU. (har)
Editor : heddyawan