x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Pentingnya LHKPN bagi Peserta Pemilu

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta, bukti.id – Seorang calon kandidat peserta Pemilu, wajib menyertakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Fungsinya, untuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut ditegaskan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, menyatakan, LHKPN penting bagi KPK untuk memetakan potensi benturan terkait dengan pengadaan dana.

“Ini juga sejalan dengan apa yang KPK lakukan terkait dengan pencegahan korupsi di sektor politik, karena dari data KPK yang dimiliki memang terkait dengan LHKPN. Penyerahan cacatan LHKPN menjadi salah satu syarat mendaftar sebagai peserta Pemilu mendatang,” ungkap Ipi, kepada jurnalis, Senin (4/7/2022).

Ipi berujar,“Dari data ini, akhirnya tahu dari mana para kepala daerah ini kemudian dan mendanai ketika hartanya, dan ternyata harus mendapatkan dari sumber lainnya untuk mendanai,”.

Ipi juga menyebutkan,“Dari hasil survei 2015-2018 masih terus meningkat, bahwa kepala derah ini mengakui didukung oleh para sponsor dan kami tau para sponsor tersebut. Kemudian muncullah praktik korupsi yang disebabkan sejak mengikuti proses Pilkada ini di mulai, bahkan ketika para sponsor ini memberikan sponsorif tentu tidak cuma-cuma,”.

Untuk menghilangkan dukungan sponsor terhadap calon kepala daerah, Ipi berharap agar partai politik melakukan proses kaderisasi dengan baik, agar tidak merusak praktek demokrasi yang berintegrasi.

Sebelumnya, Wakil KPK Alexander Marwata mengungkapkan, biaya politik di Indonesia terbilang sangat mahal. Di mana, untuk menjadi kepala daerah tingkat II saja dibutuhkan biaya sebesar Rp20-30 miliar, sedangkan Gubernur dibutuhkan biaya hingga Rp100 miliar. (har)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Sabtu, 19 Sep 2026 09:10 WIB | Peristiwa

Munaslub AAI Tetapkan Prof Tjandra jadi Ketum AAI 2026–2031

Melalui Munaslub AAI di Surabaya, Prof Tjandra terpilih Ketum DPP AAI masa bakti 2026-2031. ...
Sabtu, 19 Sep 2026 06:01 WIB | Wakil Rakyat

Menyoal Tafsir UU Pelindungan Data Pribadi yang Jadi Perdebatan

Menyoal UU PDP. Abraham Sridjaja sebut merekam di ruang publik tak otomatis langgar hukum. ...
Kamis, 17 Sep 2026 05:53 WIB | Peristiwa

Pemkab Sumenep Siap Jadi KEK Tembakau Madura, Siapkan 30 hektare lahan di Patean

Sumenep siap dukung penuh usulan Madura sebagai KEK Tembakau. Lahan 30 hektar disiapkan untuk program itu. ...
Rabu, 16 Sep 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Mengulik Hasil Uji Kompetensi Guru 2026 di Situbondo

Mengulik hasil uji kompetisi guru tahun 2026 di Situbondo yang terkait dengan penempatan jabatan. ...
Selasa, 15 Sep 2026 15:27 WIB | Peristiwa

PTP Nonpetikemas dan UNIBA Madura Dorong Industrialisasi Kawasan di Era Transformasi Ekonomi

PT Pelabuhan Tanjung Priok bersinergi UNIBA Madura lewat stadium general. ...
Kamis, 10 Sep 2026 16:35 WIB | Peristiwa

Dampak Kekeringan di Malang. PTPN I Regional 5 Salurkan Air Bersih

PTPN I Regional 5 salurkan air bersih bagi masyarakat terdampak kekeringan di Malang. ...