Jakarta, bukti.id – Seorang calon kandidat peserta Pemilu, wajib menyertakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Fungsinya, untuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut ditegaskan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, menyatakan, LHKPN penting bagi KPK untuk memetakan potensi benturan terkait dengan pengadaan dana.
“Ini juga sejalan dengan apa yang KPK lakukan terkait dengan pencegahan korupsi di sektor politik, karena dari data KPK yang dimiliki memang terkait dengan LHKPN. Penyerahan cacatan LHKPN menjadi salah satu syarat mendaftar sebagai peserta Pemilu mendatang,” ungkap Ipi, kepada jurnalis, Senin (4/7/2022).
Ipi berujar,“Dari data ini, akhirnya tahu dari mana para kepala daerah ini kemudian dan mendanai ketika hartanya, dan ternyata harus mendapatkan dari sumber lainnya untuk mendanai,”.
Ipi juga menyebutkan,“Dari hasil survei 2015-2018 masih terus meningkat, bahwa kepala derah ini mengakui didukung oleh para sponsor dan kami tau para sponsor tersebut. Kemudian muncullah praktik korupsi yang disebabkan sejak mengikuti proses Pilkada ini di mulai, bahkan ketika para sponsor ini memberikan sponsorif tentu tidak cuma-cuma,”.
Untuk menghilangkan dukungan sponsor terhadap calon kepala daerah, Ipi berharap agar partai politik melakukan proses kaderisasi dengan baik, agar tidak merusak praktek demokrasi yang berintegrasi.
Sebelumnya, Wakil KPK Alexander Marwata mengungkapkan, biaya politik di Indonesia terbilang sangat mahal. Di mana, untuk menjadi kepala daerah tingkat II saja dibutuhkan biaya sebesar Rp20-30 miliar, sedangkan Gubernur dibutuhkan biaya hingga Rp100 miliar. (har)
Editor : heddyawan