x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Lagi, Gugatan Ambang Batas Presiden Rontok di MK

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – “Menyatakan permohonan Pemohon I (DPD-red) tidak dapat diterima. Menolak Permohonan Pemohon II (PBB-red) untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, saat membacakan putusan MK, dikutip lewat Channel YouTube MK, Kamis (7/7/2022).

Putusan itu memberi arti jika MK menolak judicial review presidential threshold alias ambang batas yang dimohonkan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, dalam sidang pembacaan putusan Kamis (7/7/2022).

Gugatan itu sendiri terdaftar pada Jumat (25/3/2022) silam. La Nyalla sebagai pemohon pertama dan Yusril sebagai pemohon kedua dalam perkara nomor 41/PUU/PAN.MK/AP3 /03/2022 itu pun ditolak.

Versi Yusril, PBB memiliki hak untuk mengajukan calon presiden meski tak memiliki kursi di DPR RI, sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Namun, hal tersebut kini dibatasi dengan diterbitkan Pasal 222 UU Pemilu.

Menurut Yusril, Pasal 222 UU Pemilu dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum agar presiden dipilih langsung oleh rakyat, dan pemilu yang periodik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Sebab itu dia meminta Pasal 222 harus dihapus.

Sementara itu, dalam pertimbangannya, anggota Hakim MK Aswanto melihat dalil-dalil yang disebutkan oleh Yusril tidak beralasan menurut hukum. Sebab, tidak ada jaminan dihapusnya pasal tersebut maka akan mengubah akses pencalonan.

“Permohonan Pemohon II tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya dan terhadap dalil-dalil, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak terdapat relevansinya,” lanjut Aswanto.

Sedang untuk pertimbangan, alasan menolak permohonan La Nyalla, karena hakim melihat yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

“Amar putusan, menyatakan permohonan pemohon I tidak dapat diterima. Menolak permohonan II untuk seluruhnya,” tandas Hakim Ketua Anwar Usman.

Sebelumnya, MK juga telah menolak gugatan ambang batas pencalonan presiden. Ada tiga gugatan presidential threshold ditolak MK.

Tercatat tiga gugatan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 13/PUU-XX/2022 diajukan tujuh warga Kota Bandung, gugatan nomor 20/PUU-XX/2022 dilayangkan empat pemohon, dan gugatan nomor 21/PUU-XX/2022 dengan pemohon lima anggota DPD, agar diubah dari 20 persen menjadi 0 persen.

Termasuk juga, MK telah memutuskan menolak gugatan terkait presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu yang dilayangkan mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo. (pras)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...