Jakarta, bukti.id – “Menyatakan permohonan Pemohon I (DPD-red) tidak dapat diterima. Menolak Permohonan Pemohon II (PBB-red) untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, saat membacakan putusan MK, dikutip lewat Channel YouTube MK, Kamis (7/7/2022).
Putusan itu memberi arti jika MK menolak judicial review presidential threshold alias ambang batas yang dimohonkan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, dalam sidang pembacaan putusan Kamis (7/7/2022).
Gugatan itu sendiri terdaftar pada Jumat (25/3/2022) silam. La Nyalla sebagai pemohon pertama dan Yusril sebagai pemohon kedua dalam perkara nomor 41/PUU/PAN.MK/AP3 /03/2022 itu pun ditolak.
Versi Yusril, PBB memiliki hak untuk mengajukan calon presiden meski tak memiliki kursi di DPR RI, sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Namun, hal tersebut kini dibatasi dengan diterbitkan Pasal 222 UU Pemilu.
Menurut Yusril, Pasal 222 UU Pemilu dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum agar presiden dipilih langsung oleh rakyat, dan pemilu yang periodik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Sebab itu dia meminta Pasal 222 harus dihapus.
Sementara itu, dalam pertimbangannya, anggota Hakim MK Aswanto melihat dalil-dalil yang disebutkan oleh Yusril tidak beralasan menurut hukum. Sebab, tidak ada jaminan dihapusnya pasal tersebut maka akan mengubah akses pencalonan.
“Permohonan Pemohon II tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya dan terhadap dalil-dalil, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak terdapat relevansinya,” lanjut Aswanto.
Sedang untuk pertimbangan, alasan menolak permohonan La Nyalla, karena hakim melihat yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
“Amar putusan, menyatakan permohonan pemohon I tidak dapat diterima. Menolak permohonan II untuk seluruhnya,” tandas Hakim Ketua Anwar Usman.
Sebelumnya, MK juga telah menolak gugatan ambang batas pencalonan presiden. Ada tiga gugatan presidential threshold ditolak MK.
Tercatat tiga gugatan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 13/PUU-XX/2022 diajukan tujuh warga Kota Bandung, gugatan nomor 20/PUU-XX/2022 dilayangkan empat pemohon, dan gugatan nomor 21/PUU-XX/2022 dengan pemohon lima anggota DPD, agar diubah dari 20 persen menjadi 0 persen.
Termasuk juga, MK telah memutuskan menolak gugatan terkait presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu yang dilayangkan mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo. (pras)
Editor : heddyawan