Semarang – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi langsung merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar SD dan SMP di sekolah negeri dan swasta.
Langkah Luthfi, yakni mendorong para Bupati dan Wali Kota se Jawa Tengah, untuk mulai memikirkan skema sekolah gratis tingkat SD dan SMP.
Luthfi menyatakan, dorongan tersebut dilakukan karena jenjang pendidikan SD-SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Pemprov Jateng hanya memiliki wewenang pada jenjang pendidikan SMA/SMK/SLB.
“Kalau SD-SMP wilayah kabupaten/kota, jadi bupati dan wali kota yang terkait SD-SMP. Kewenangan kita (Pemprov) hanya di SMA, SMK dan SLB,” ujar Luthfi, saat meninjau Posko SPMB di Kantor Disdikbud Jawa Tengah, Senin (2/6/2025).
Luthfi menambahkan, konsep sekolah gratis di jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Tengah sudah dilakukan. Terbaru, pihaknya telah menjalin kemitraan dengan 139 SMA/SMK swasta di seluruh Jawa Tengah.
Kemitraan tersebut dapat menambah kuota tampung anak didik sekitar 5.000-an murid. Jumlah itu diprioritaskan untuk menampung anak tidak sekolah, serta anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.
Luthfi menerangkan bahwa kategori anak tidak sekolah atau putus sekolah dapat terjadi karena beberapa faktor.
Faktor-faktor tersebut di antaranya berasal dari keluarga miskin ekstrem, dan juga karena faktor tradisi.
“Jadi ada daerah-daerah tertentu kalau sudah SMP kudu kerjo (harus kerja) padahal belum tentu dapat kerja dan akhirnya ia tidak sekolah,” tandas dia.
“Ini yang kita galakkan kembali sehingga pendidikan bisa mereduksi kemiskinan,” harap mantan Kapolda Jawa Tengah itu. (hedy/kwan)
Editor : heddyawan