x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen. Semua Parpol Bisa Usulkan Capres-Cawapres

Avatar bukti.id

Peristiwa

Jakarta – Resmi. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen kursi di DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada sidang pamungkas atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membaca amar putusan uji materi Pasal 222 itu.

Suhartoyo menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tegas dia.

Menguatkan pernyataan Suhartoyo, Hakim MK, Saldi Isra mengatakan, merujuk pada pertimbangan hukum MK, ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 281 ayat (2) UUD Tahun 1945. Hal tersebut sesuai dengan dalil dari para pemohon.

“Dengan demikian dalil para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” pungkas Saldi Isra.

Diketahui, berdasarkan situs MK, sebanyak empat perkara terkait ambang batas pencalonan presiden yang diputus hakim MK hari ini. Keempat perkara tersebut teregistrasi dalam perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia.

Lalu perkara 101/PUU-XXI/2024 diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT).

Selanjutnya, perkara 87/PUU-XXII/2024 diajukan Dian Fitri Sabrina, Muhammad, Muchtadin Alatas dan Muhammad Saad. Sedang, perkara 129/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gugum Ridho Putra.

Dalam gugatannya tersebut, para pemohon mengajukan pengujian pasal 222 UU Pemilu. Pada pasal itu mengatur tentang presidential threshold atau ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen dari suara nasional. (aditya)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...