x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen. Semua Parpol Bisa Usulkan Capres-Cawapres

Avatar bukti.id

Peristiwa

Jakarta – Resmi. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen kursi di DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada sidang pamungkas atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membaca amar putusan uji materi Pasal 222 itu.

Suhartoyo menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tegas dia.

Menguatkan pernyataan Suhartoyo, Hakim MK, Saldi Isra mengatakan, merujuk pada pertimbangan hukum MK, ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 281 ayat (2) UUD Tahun 1945. Hal tersebut sesuai dengan dalil dari para pemohon.

“Dengan demikian dalil para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” pungkas Saldi Isra.

Diketahui, berdasarkan situs MK, sebanyak empat perkara terkait ambang batas pencalonan presiden yang diputus hakim MK hari ini. Keempat perkara tersebut teregistrasi dalam perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia.

Lalu perkara 101/PUU-XXI/2024 diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT).

Selanjutnya, perkara 87/PUU-XXII/2024 diajukan Dian Fitri Sabrina, Muhammad, Muchtadin Alatas dan Muhammad Saad. Sedang, perkara 129/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gugum Ridho Putra.

Dalam gugatannya tersebut, para pemohon mengajukan pengujian pasal 222 UU Pemilu. Pada pasal itu mengatur tentang presidential threshold atau ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen dari suara nasional. (aditya)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Selasa, 21 Jul 2026 05:45 WIB | Hukum

Jual Kosmetik asal Cina Tanpa Izin BPOM, Sidang Jefry Berlanjut

Sidang perkara penjualan obat tanpa ijin edar BPOM, dengan terdakwa Jefry tetap berlanjut. ...
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...