Jakarta, bukti.id – Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, setidaknya ada dua tantangan penyelesaian sengketa pemilu. Tantangannya, adalah waktu yang singkat dan komentar warganet di media sosial.
“Ini Berkaca pada Pemilu 2019 lalu. Tantangannya dua. Waktunya mepet. Netizen enggak sabaran,” kata anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, kepada jurnalis, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, kemarin.
Lolly mengatakan, bahwa di era digitalisasi seperti saat ini, warganet punya kecenderungan memviralkan suatu hal. Jika terkait pemilu, Bawaslu sebagai pengawas pasti akan memperhatikan hal-hal viral di media sosial.
Ketika hal viral tersebut ternyata merupakan suatu bentuk kecurangan pemilu, maka Bawaslu akan melakukan tindak lanjut.
“Biasanya orang punya kecenderungan untuk memviralkan. Ketika sudah viral maka tekanan akan sangat tinggi ke Bawaslu,” ujar Lolly.
Ditegaskan, bahwa Bawaslu tidak akan bekerja terburu-buru hanya karena desakan warganet.
“Ketika sudah ada tekanan, kami enggak bisa mengambil keputusan berdasarkan tekanan publik, itu enggak boleh. Tapi harus berdasarkan fakta objektif dan bukti-bukti yang ada, dengan melakukan pendalaman yang kami lakukan,” tukas Loly.
Dalam kesempatan yang sama, Lolly juga menyinggung tentang Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dikatakan, pihaknya belum menerima akses Sipol dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Saya menyampaikan belum menerima akses Sipol, tetapi komunikasi antara kami sudah berjalan," kata Lolly.
Komunikasi tersebut, lanjut Lolly, berkaitan dengan email resmi kelembagaan yang nanti akan didaftarkan untuk menjadi pengguna agar dapat mengakses Sipol.
Bawaslu, sebut Lolly, mempunyai kewajiban untuk memastikan proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik bisa berjalan dengan baik dan terhindar dari pelanggaran maupun sengketa pemilu.
"Memastikan proses yang berjalan selama tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan bisa sedini mungkin kita deteksi masalahnya sehingga kalau ada sengketa proses yang masuk ke Bawaslu kami sudah bisa antisipasi jauh-jauh hari," tandas Lolly.
Pada proses pendaftaran dan verifikasi partai politik tentunya berkaitan dengan Sipol KPU. KPU menyatakan Sipol menjadi alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. (har)
Editor : heddyawan