x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Bawaslu Peroleh Hak Akses Sipol Pemilu 2024

Avatar bukti.id

Pemilu

Jakarta, bukti.id – Terjawab sudah ‘keraguan' Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait hak atas Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai peserta Pemilu 2024. Ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kepastian hak tersebut.

Kepastiannya diungkapkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, yang menyebut jika hak akses bagi Bawaslu selaku pengawas pendaftaran partai politik via Sipol sebagai peserta Pemilu 2024.

“Keterlibatan Bawaslu ini juga diikutsertakan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk KPU se-Indonesia terkait pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat,” tegas Hasyim.

Menurut Hasyim, keterlibatan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menerima pengaduan peserta pemilu nantinya harus terukur. Untuk itu, Hasyim menilai hak akses Sipol bagi kedua penyelenggara pemilu tersebut menjadi penting untuk diberikan.

“Iya. Nanti malam juga Bawaslu DKPP kita berikan kesempatan untuk memberikan pengarahan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di acara Bimtek ini. Supaya kita juga punya rambu-rambu bahwa aturan seperti ini, Standard Operating Prosedur (SOP) seperti ini, supaya teman-teman Bawaslu dan DKPP ketika mengawasi menerima pengaduan juga terukur,” jelas Hasyim, kemarin siang.

Hasyim juga bilang, peran Bawaslu sebagai rekan penyelenggara pemilu dapat mengimbangi kerja instrumen KPU yang tengah berjalan.

“Untuk Bawaslu karena ini rekan kerja kita ya pada kerja KPU dalam pengawasan dan mengawasi karena salah satu instrumen yang digunakan KPU adalah Sipol maka KPU juga akan memberikan akses Sipol kepada Bawaslu,” tutur Hasyim.

Hasyim menilai peran Bawaslu menjadi penting bagi fungsi Sipol guna menjalankan tahapan pemilu kedepannya.

Dalam kesempatan itu, Hasyim juga menjelaskan bagaimana sistem kerja Sipol yang digunakan untuk memberikan akses pendaftaran bagi parpol.

“Jadi Sipol ada beberapa fungsi, ada fungsi create, fungsi read, ada fungsi upload, delete dan ada fungsi edit,” pungkas Hasyim. (hed)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Selasa, 21 Jul 2026 05:45 WIB | Hukum

Jual Kosmetik asal Cina Tanpa Izin BPOM, Sidang Jefry Berlanjut

Sidang perkara penjualan obat tanpa ijin edar BPOM, dengan terdakwa Jefry tetap berlanjut. ...
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...