Jakarta, bukti.id – Terjawab sudah ‘keraguan' Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait hak atas Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai peserta Pemilu 2024. Ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kepastian hak tersebut.
Kepastiannya diungkapkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, yang menyebut jika hak akses bagi Bawaslu selaku pengawas pendaftaran partai politik via Sipol sebagai peserta Pemilu 2024.
“Keterlibatan Bawaslu ini juga diikutsertakan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk KPU se-Indonesia terkait pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat,” tegas Hasyim.
Menurut Hasyim, keterlibatan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menerima pengaduan peserta pemilu nantinya harus terukur. Untuk itu, Hasyim menilai hak akses Sipol bagi kedua penyelenggara pemilu tersebut menjadi penting untuk diberikan.
“Iya. Nanti malam juga Bawaslu DKPP kita berikan kesempatan untuk memberikan pengarahan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di acara Bimtek ini. Supaya kita juga punya rambu-rambu bahwa aturan seperti ini, Standard Operating Prosedur (SOP) seperti ini, supaya teman-teman Bawaslu dan DKPP ketika mengawasi menerima pengaduan juga terukur,” jelas Hasyim, kemarin siang.
Hasyim juga bilang, peran Bawaslu sebagai rekan penyelenggara pemilu dapat mengimbangi kerja instrumen KPU yang tengah berjalan.
“Untuk Bawaslu karena ini rekan kerja kita ya pada kerja KPU dalam pengawasan dan mengawasi karena salah satu instrumen yang digunakan KPU adalah Sipol maka KPU juga akan memberikan akses Sipol kepada Bawaslu,” tutur Hasyim.
Hasyim menilai peran Bawaslu menjadi penting bagi fungsi Sipol guna menjalankan tahapan pemilu kedepannya.
Dalam kesempatan itu, Hasyim juga menjelaskan bagaimana sistem kerja Sipol yang digunakan untuk memberikan akses pendaftaran bagi parpol.
“Jadi Sipol ada beberapa fungsi, ada fungsi create, fungsi read, ada fungsi upload, delete dan ada fungsi edit,” pungkas Hasyim. (hed)
Editor : heddyawan