Jakarta, bukti.id – Pemerintah melalui Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, mengungkapkan jika belum diputuskan masa jabatan Kepala Desa (Kades) selama sembilan tahun, yang diusulkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Desa.
“Belum diputuskan (soal sikap terhadap masa jabatan kades selama sembilan tahun). Masih akan didiskusikan lagi lebih lanjut,” ungkap Abdul Halim melalui keterangannya kepada jurnalis, usai mengikuti rapat soal UU Desa yang dipimpin Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/9/2023).
“Masih dalam pembahasan lebih intensif, karena masih dilakukan upaya untuk mendalami,” ujar dia dan menambahkan pihaknya masih berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Nanti sama pak Mendagri ya, koordinatornya. Pokoknya masih didiskusikan,” kilah dia.
Diketahui, sebelumnya Panitia Kerja Penyusunan RUU Desa Baleg DPR menyepakati usulan perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun. Hal ini disepakati dalam revisi UU Desa.
Mereka setuju pula masa jabatan nantinya dapat langsung berlaku jika draft revisi disahkan menjadi UU. Dengan demikian, jabatan seluruh kepala desa yang tengah menjabat langsung bertambah usai pengesahan UU.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU Desa Baleg DPR RI, Selasa (27/6/2023). Anggota Panja Penyusunan RUU Desa dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo awalnya menyampaikan usulan secara tertulis.
Usulan tersebut mengenai ketentuan peralihan perpanjangan masa jabatan kades. Dalam usulannya, ia menyatakan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masih menjabat dapat mencalonkan kembali.
Perpanjangan ini dari periode pertama dan kedua. Namun, kepala desa dan BPD yang kini tengah menjabat pada periode ketiganya akan menghabiskan masa jabatan. (har/dyt)
Editor : heddyawan