x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Saksi Kasus Penyaluran Bansos Beras Diperiksa KPK

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Terbaru, KPK bakal menjadwalkan pemeriksaan seorang saksi terkait kasus itu. Saksi tersebut yakni General Affair & Procurement Business Contract Staff di PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), berinisial RP.

“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).

Seperti diketahui, KPK membuka penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos RI. KPK menyebut, beras bansos tersebut ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan tahun anggaran 2020-2021.

Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Meski begitu, lembaga antirasuah itu belum bisa memastikan nominal kerugian negara, karena masih dalam perhitungan.

“Adapun mengenai jumlahnya sejauh ini sementara sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya. Ya kira-kira ratusan miliar yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara,” kata Ali Fikri, dalam rilisnya, Kamis (16/3/2023) lalu.

Salah satu tersangka yang telah ditetapkan adalah mantan Direktur Utama (Dirut) salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tersangka tersebut juga merupakan mantan Dirut Transjakarta berinisial, MKW, yang baru saja mengundurkan diri.

“Salah satu yang mengundurkan diri dari Direktur Transjakarta tanpa harus menyebutkan nama. Saya kira mengonfirmasi benar salah satunya,” kata Ali.

Terkait kasus ini, KPK juga telah mencegah enam orang bepergian ke luar negeri. Permintaan pencegahan tersebut telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Pencegahan pertama dilakukan selama enam bulan lamanya terhitung 10 Februari hingga 10 Agustus 2023. Jika penyidik memerlukan perpanjangan, pencegahan akan diperpanjang oleh KPK,” tutup Ali. (har)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Jumat, 12 Jun 2026 05:30 WIB | Hukum

Bareskrim Polri Sita Pabrik PT Simba Jaya Utama di Sidoarjo

Polri sita paksa pabrik milik PT. SJU di Sidoarjo, yang diduga lakukan pemurnian emas ilegal. ...
Kamis, 11 Jun 2026 15:30 WIB | Peristiwa

GMNI Surabaya Gandeng Rumah Literasi Digital, Cetak Mahasiswa Kritis Lewat Pelatihan Jurnalistik

Surabaya, Bukti.ID - GMNI Surabaya bersama Rumah Literasi Digital (RLD) kembali menegaskan pentingnya literasi informasi bagi mahasiswa melalui Pelatihan ...
Rabu, 10 Jun 2026 06:01 WIB | Peristiwa

Usai ke Kemendes PDTT, FPK Jember Kolab dengan Empat Daerah

FPK Korwil Jember adakan rakor terkait penguatan Lembaga Adat kawasan Argopuro. ...
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...