Jakarta, bukti.id – Pemerintah melalui Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memberi kelonggaran bagi pengecer pakaian impor bekas.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyampaikan, Mendag Zulhas mengizinkan pedagang eceran pakaian impor bekas berjualan, hingga stok dagangannya habis. Kata Teten, izin diberikan Mendag Zulhas setelah mereka bersepakat.
Teten menjelaskan, lampu hijau diberikan pemerintah karena memikirkan nasib pedagang eceran. Pengecer pakaian impor bekas harus memenuhi kebutuhan rumah tangga selama bulan Ramadan.
“Kewenangan di Mendag. Pak Mendag menyampaikan, pedagang-pedagang yang masih punya barang, kadung beli dari penyelundup, masih boleh jualan,” kata Teten, dikutip dari Antara, Selasa (28/3/2023).
Meski begitu, pemerintah tetap menghentikan penyelundupan pakaian dan alas kaki impor bekas.
“Kita sepakati dengan Pak Mendag, kita perketat jangan sampai penyelundupannya terus masuk,” tandas Teten. Pun Teten mengimbau pedagang pakaian impor bekas untuk beralih menjual pakaian produksi lokal.
“Tujuan pemerintah kan cukup baik ya, bagaimana melindungi produsen-produsen fesyen lokal,” ingat Teten.
Pemerintah telah melarang impor pakaian bekas. Larangan tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan 40/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan 18/2021. (hed)
Editor : heddyawan