x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Aspek: Dear Pengusaha, THR Kami Jangan Dicicil

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 28 Mar 2023 11:29 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para tenaga kerjanya. Bila pengusaha mengabaikan, sanksi terberat yakni pembekuan operasional perusahaan.

Sangat beralasan bila Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mewakili anggotanya, mendesak agar pengusaha tidak mencicil pembayaran THR. Bahkan sebisa mungkin THR dibayar dua minggu sebelum Lebaran.

Pembayaran THR, tandas Mirah, harus dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan. Karena itu, jangan ada pengusaha yang coba-coba melanggar aturan.

“THR itu dialokasikan pengusaha satu tahun. Bukan besok mau Lebaran baru dialokasikan,” tukas Mirah kepada jurnalis, Senin (27/3/2023).

Mirah berujar, sebetulnya tidak ada alasan bagi pengusaha absen membayar THR. Sebab, THR adalah hak yang harus didapatkan pekerja di hari raya.

“Kalau tidak bisa sediakan THR ya jangan jadi pengusaha. Kami membuka posko pengaduan bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayar,” kata Mirah.

Diketahui, berkaca pada 2022 lalu berdasarkan Surat Edaran Kemenaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022, perusahaan mencairkan THR kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

Menhub Budi Karya Sumadi saat jumpa pers terkait jadwal libur lebaran 2023. (foto: net)

Pada sebuah kesempatan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, bahwa pemberian THR oleh perusahaan paling lambat diberikan pada 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijiriah.

“Ya H-7 (paling lambat),” kata Ida di Komplek Istana Kepresidenan, waktu lalu.

Terpisah, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menghimbau kepada para pengusaha agar mencairkan THR karyawannya pada 18 April 2023. Himbauan tersebut berkaitan dengan libur cuti bersama yang diajukan dari yang sebelumnya mulai tanggal 21 April menjadi 19-26 April 2023.

“Kita himbau berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada tanggal 18 April mereka dipastikan sudah terima dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 (April) sore,” pesan Budi, belum lama ini.

“Sehingga dengan dimajukan itu, pemudik bisa melakukan mudik dari 18 April sore, 19, 20 dan 21. Jadi ada 4 hari mereka mudik. Dan balik itu mereka harus pulang hari Rabu, tapi bagi mereka yang berkeinginan untuk melakukan cuti lebih panjang bisa sampai tanggal 30 April sampai tanggal 1 Mei 2023,” urai Budi.

Selain alasan agar karyawan bisa melakukan perjalanan mudik mulai 18 April sore, Budi juga berharap hal ini bisa mengurangi kepadatan arus mudik di tahun ini.

Kembali Budi mengingatkan, pemberian THR juga diatur dalam peraturan pemerintah dan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya akan mendapatkan sanksi. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran hingga pembekuan operasional perusahaan. (har-hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 04 Jun 2025 19:00 WIB | Ekonomi
Gubernur Luthfi ungkapkan jika Pemprov Jawa Tengah membuka peluang sekitar puluhan ribu tenaga kerja untuk bekerja di Kawasan Industri Kendal. Proyeksi ke depan ...
Rabu, 04 Jun 2025 13:54 WIB | Pemerintahan
Kapan, berapa lama, dan ruas mana penerapan diskon tarif tol di tanah air? Belum jelas. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo hanya sebut diskon tarif tol sebes ...
Rabu, 04 Jun 2025 09:47 WIB | Nusantara
Pemrov Jawa Tengah bakal bentuk Satgas PHK. Bahkan, keseriusan langkah itu ditunjukkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan memberi instruksi ke Dinas Ket ...