x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

10 Orang Jadi Tersangka Korupsi Tukin Ditjen Minerba ESDM

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 30 Mar 2023 04:29 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM 2020-2022, terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Hal tersebut diungkapkan Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur. Namun demikian, identitas para tersangka itu belum diungkap gamblang KPK.

"Kalau enggak salah 10 (tersangka) ya kemarin itu ya. Terakhir 10 kalau enggak salah ya," ujar Asep kepada jurnalis, Kamis (30/3/2023).

Sejauh ini, lembaga antirasuah juga belum mengajukan upaya pencegahan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Asep bilang, para pihak yang terkait dengan perkara ini diyakini bersikap kooperatif dalam setiap pemeriksaan yang jadi bagian dari proses penyidikan.

"Yang dicekal itu memang orang-orang yang terkait dengan tindak pidananya atau para tersangkanya, sejauh ini belum ada," ujar Asep.

Meski begitu, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara ini. Mulai dari kantor Ditjen Minerba, kantor pusat Kementerian ESDM, hingga kediaman para tersangka.

Penggeledahan, kata Asep, dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menjelaskan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka.

"Masing-masing rumah dari para tersangka itu kan digeledah, karena bukti-bukti terkait slip gaji dan yang lain-lainnya itu yang kita cari, bukti-bukti itu," kilah Asep.

Perlu dicatat, dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik menemukan dan mengamankan antara lain berupa dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif tukin pegawai Kementerian ESDM, hingga uang senilai Rp1,3 miliar. Temuan ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Pengusutan perkara ini berawal dari aduan masyarakat kepada KPK, yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Status kasus ini sudah masuk tahap penyidikan seiring adanya dua alat bukti.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebutkan perbuatan para tersangka diduga merugikan negara hingga angka miliaran rupiah. Uang korupsi itu diduga digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk keperluan pribadi.

"Sejauh ini (kerugian negara) berkisaran sekitar puluhan miliar, ya. Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini, yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk keperluan pribadi masing-masing, pembelian aset, kemudian ada juga untuk 'operasional' gitu, termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," kata Ali di Jakarta, tiga hari sebelum ditetapkan para tersangka. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...