x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Tak Ada Intervensi Pemerintah dalam Proses Putusan MK

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta, bukti.id – Pemerintah melalui Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro, menegaskan jika pemerintah tidak akan mengintervensi proses pembuatan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi sistem pemilu legislatif. Hal ini disampaikan,

“Saat ini, semua pihak harus berpegang pada Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu sebelum adanya putusan MK. Bagi pemerintah sudah jelas kalau itu jadi domain Mahkamah Konstitusi,” ujar Juri, kepada jurnalis di Gedung Bina Graha, baru-baru ini.

Juri bilang, sepanjang belum ada putusan yang dikeluarkan MK, semua berpegang pada peraturan yang berlaku sekarang. Saat ini UU Nomor 7/2017 itu tidak ada perubahan.

Ungkapan Juri tersebut menanggapi klaim Denny Indrayana yang mengaku telah mendapatkan bocoran informasi soal putusan MK. Menurut Denny, MK akan memutuskan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“MK akan membuat keputusan dengan berbagai pertimbangan yang tentu saja dikaitkan dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Pemerintah akan menyerahkan bagaimana proses penyelenggaraan pemilu kepada KPU,” tandas dia.

Juri menyebut, dugaan kebocoran keputusan MK yang disampaikan Denny harus diinvestigasi lebih dulu. Dia yakin, MK memiliki standar dalam menyikapi beredarnya informasi putusan yang belum disampaikan.

“Pemerintah akan konsisten melaksanakan perintah MK atau perintah undang-undang. Pemerintah tidak bisa berandai-andai, karena pasti seluruh putusan MK sudah dipertimbangkan konsekuensi dan dampaknya,” tegas dia.

Pengakuan Denny Indrayana soal bocoran keputusan MK disampaikan melalui akun twitternya @dennyindranaya. Dia juga menyinggung soal sumbernya di MK, tetapi dipastikan bukan dari hakim konstitusi.

Denny menyebut komposisi hakim MK yang akan memutus gugatan tersebut adalah 6:3. Artinya, enam hakim MK menyatakan setuju jika sistem pemilu kembali kepada proporsional tertutup.

Sedangkan tiga hakim lainnya setuju kepada sistem proporsional terbuka. “Indonesia akan kembali ke sistem pemilu orde baru yang otoritarian dan koruptif,” kata Denny dalam cuitannya.

Untuk diingat, MK menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat 2 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. Permohonan itu didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Para pemohon terdiri dari enam orang yang terdiri dari Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, dan Fahrurrozi. Kemudian Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. (hed)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Sabtu, 19 Sep 2026 09:10 WIB | Peristiwa

Munaslub AAI Tetapkan Prof Tjandra jadi Ketum AAI 2026–2031

Melalui Munaslub AAI di Surabaya, Prof Tjandra terpilih Ketum DPP AAI masa bakti 2026-2031. ...
Sabtu, 19 Sep 2026 06:01 WIB | Wakil Rakyat

Menyoal Tafsir UU Pelindungan Data Pribadi yang Jadi Perdebatan

Menyoal UU PDP. Abraham Sridjaja sebut merekam di ruang publik tak otomatis langgar hukum. ...
Kamis, 17 Sep 2026 05:53 WIB | Peristiwa

Pemkab Sumenep Siap Jadi KEK Tembakau Madura, Siapkan 30 hektare lahan di Patean

Sumenep siap dukung penuh usulan Madura sebagai KEK Tembakau. Lahan 30 hektar disiapkan untuk program itu. ...
Rabu, 16 Sep 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Mengulik Hasil Uji Kompetensi Guru 2026 di Situbondo

Mengulik hasil uji kompetisi guru tahun 2026 di Situbondo yang terkait dengan penempatan jabatan. ...
Selasa, 15 Sep 2026 15:27 WIB | Peristiwa

PTP Nonpetikemas dan UNIBA Madura Dorong Industrialisasi Kawasan di Era Transformasi Ekonomi

PT Pelabuhan Tanjung Priok bersinergi UNIBA Madura lewat stadium general. ...
Kamis, 10 Sep 2026 16:35 WIB | Peristiwa

Dampak Kekeringan di Malang. PTPN I Regional 5 Salurkan Air Bersih

PTPN I Regional 5 salurkan air bersih bagi masyarakat terdampak kekeringan di Malang. ...