x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Sistem Pemilu. Putusan MK Tak Ganggu Tahapan Pemilu

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 01 Jun 2023 02:06 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi ketentuan sistem pemilu, yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tak akan mengganggu tahapan Pemilu Serentak 2024.

Hal tersebut ditegaskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

“KPU tetap bekerja sesuai hukum positif yang berlaku termasuk rujukan sistem pemilunya. Insyaallah tidak (gangguan tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024)," ujar Afifuddin optimis.

KPU, kata Afifuddin, saat ini masih merujuk pada sistem pemilu yang diatur dalam UU Pemilu, yakin sistem proporsional terbuka. KPU telah menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari 18 partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 pada 1-14 Mei 2023.

Saat ini, KPU masih melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pendaftaran para bacaleg dari 18 parpol. Proses verifikasi administrasi tersebut dimulai tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023 mendatang.

Dikatakan, KPU membentuk enam tim dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi dari setiap bacaleg di mana masing-masing tim memeriksa tiga partai politik.

Untuk dipahami, ketentuan mengenai sistem pemilihan umum sebagaimana diatur dalam UU Pemilu tengah diuji secara materil di MK. Dua kader partai politik dan empat perseorangan warga negara menjadi Pemohon Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut.

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P)), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem)), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

Para Pemohon mendalilkan berlakunya norma-norma pasal tersebut yang berkenaan dengan sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, telah bermakna dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popular dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dan struktur partai politik dan tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi partai politik atau organisasi berbasis sosial politik.

Akibatnya, saat terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah bukan mewakili organisasi partai politik namun mewakili diri sendiri. Oleh karena itu, seharusnya ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi, dan pembinaan ideologi partai.

MK telah merampungkan rangkaian sidang uji materi ketentuan sistem pemilu tersebut, mulai dari mendengarkan keterangan pemohon, termohon (DPR dan pemerintah), pihak terkait, sanksi ahli dan telah menerima alat-alat bukti hingga hari ini menerima kesimpulan dari para pihak.

Setelah ini, sembilan hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim atau RPH untuk membahas dan memutuskan uji materi tersebut. Kemudian, hasil putusan MK akan dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang terbuka untuk umum. (hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...