x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Sistem Pemilu. Putusan MK Tak Ganggu Tahapan Pemilu

Avatar bukti.id

Pemilu

Jakarta, bukti.id – Apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi ketentuan sistem pemilu, yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tak akan mengganggu tahapan Pemilu Serentak 2024.

Hal tersebut ditegaskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

“KPU tetap bekerja sesuai hukum positif yang berlaku termasuk rujukan sistem pemilunya. Insyaallah tidak (gangguan tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024)," ujar Afifuddin optimis.

KPU, kata Afifuddin, saat ini masih merujuk pada sistem pemilu yang diatur dalam UU Pemilu, yakin sistem proporsional terbuka. KPU telah menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari 18 partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 pada 1-14 Mei 2023.

Saat ini, KPU masih melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pendaftaran para bacaleg dari 18 parpol. Proses verifikasi administrasi tersebut dimulai tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023 mendatang.

Dikatakan, KPU membentuk enam tim dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi dari setiap bacaleg di mana masing-masing tim memeriksa tiga partai politik.

Untuk dipahami, ketentuan mengenai sistem pemilihan umum sebagaimana diatur dalam UU Pemilu tengah diuji secara materil di MK. Dua kader partai politik dan empat perseorangan warga negara menjadi Pemohon Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut.

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P)), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem)), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

Para Pemohon mendalilkan berlakunya norma-norma pasal tersebut yang berkenaan dengan sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, telah bermakna dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popular dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dan struktur partai politik dan tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi partai politik atau organisasi berbasis sosial politik.

Akibatnya, saat terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah bukan mewakili organisasi partai politik namun mewakili diri sendiri. Oleh karena itu, seharusnya ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi, dan pembinaan ideologi partai.

MK telah merampungkan rangkaian sidang uji materi ketentuan sistem pemilu tersebut, mulai dari mendengarkan keterangan pemohon, termohon (DPR dan pemerintah), pihak terkait, sanksi ahli dan telah menerima alat-alat bukti hingga hari ini menerima kesimpulan dari para pihak.

Setelah ini, sembilan hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim atau RPH untuk membahas dan memutuskan uji materi tersebut. Kemudian, hasil putusan MK akan dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang terbuka untuk umum. (hea)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Sabtu, 19 Sep 2026 09:10 WIB | Peristiwa

Munaslub AAI Tetapkan Prof Tjandra jadi Ketum AAI 2026–2031

Melalui Munaslub AAI di Surabaya, Prof Tjandra terpilih Ketum DPP AAI masa bakti 2026-2031. ...
Sabtu, 19 Sep 2026 06:01 WIB | Wakil Rakyat

Menyoal Tafsir UU Pelindungan Data Pribadi yang Jadi Perdebatan

Menyoal UU PDP. Abraham Sridjaja sebut merekam di ruang publik tak otomatis langgar hukum. ...
Kamis, 17 Sep 2026 05:53 WIB | Peristiwa

Pemkab Sumenep Siap Jadi KEK Tembakau Madura, Siapkan 30 hektare lahan di Patean

Sumenep siap dukung penuh usulan Madura sebagai KEK Tembakau. Lahan 30 hektar disiapkan untuk program itu. ...
Rabu, 16 Sep 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Mengulik Hasil Uji Kompetensi Guru 2026 di Situbondo

Mengulik hasil uji kompetisi guru tahun 2026 di Situbondo yang terkait dengan penempatan jabatan. ...
Selasa, 15 Sep 2026 15:27 WIB | Peristiwa

PTP Nonpetikemas dan UNIBA Madura Dorong Industrialisasi Kawasan di Era Transformasi Ekonomi

PT Pelabuhan Tanjung Priok bersinergi UNIBA Madura lewat stadium general. ...
Kamis, 10 Sep 2026 16:35 WIB | Peristiwa

Dampak Kekeringan di Malang. PTPN I Regional 5 Salurkan Air Bersih

PTPN I Regional 5 salurkan air bersih bagi masyarakat terdampak kekeringan di Malang. ...