Jakarta, bukti.id – Keraguan para elit politik dan rakyat Indonesia terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu, setidaknya mendapat ‘pencerahan’ dari pihak internal MK.
Melalui juru bicara MK, Fajar Laksono, dipastikan sembilan hakim konstitusi akan memutuskan uji materi ketentuan sistem pemilu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara independen dan mandiri. Menurut dia, para hakim akan memutuskan suatu perkara sesuai dengan koridor yang berlaku.
"Seperti disampaikan di banyak kesempatan, kita MK tetap dalam koridor-nya. Semua orang mengawasi sekarang, bahkan persidangan pun ditayangkan secara terbuka, setiap orang bisa memonitor, melihat," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
Karena itu, Fajar mengajak publik dan berbagai pihak untuk mempercayakan putusan sistem pemilu kepada sembilan hakim MK. Sebagai negarawan, para hakim MK akan memutuskan yang terbaik untuk bangsa dan negara.
“Kita serahkan saja sekarang kepada hakim konstitusi dengan kewenangan yang dimiliki, dengan yang tiga tadi (pertimbangan, Red), dengan fakta persidangan, dengan keyakinan, dengan alat bukti ya, sambil kita terus monitor," pinta Fajar.
Terlebih, imbuh dia, semua sidang pendahuluan dan sidang pembuktian uji materi ketentuan sistem pemilu dilakukan secara terbuka dan disiarkan melalui Youtube MK.
Hanya saja, kata Fajar, rapat permusyawaratan hakim (RPH) sembilan hakim konstitusi untuk membahas dan memutuskan uji materi akan berlangsung tertutup.
"RPH itu bersifat tertutup, RPH itu agendanya membahas perkara, kemudian mengambil kesimpulan, dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, tertutup, di lantai 16, yang dibantu oleh pegawai-pegawai yang tersumpah. Berapa lama RPH-nya, tergantung pada dinamika pembahasan itu, bisa jadi cepat, bisa jadi butuh waktu," terang dia.
Selain itu, Fajar optimistis sembilan hakim MK akan mempertimbangkan dinamika yang terjadi belakangan soal isu sistem pemilu, termasuk desakan delapan fraksi di DPR RI (minus PDIP), agar tetap menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka.
Pasalnya, kata dia, dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara adalah keyakinan, selain fakta persidangan dan alat-alat bukti.
"Jadi apakah kemudian masing-masing hakim itu mempertimbangkan segala sesuatunya itu, ya otoritas hakim. Termasuk soal momentum seperti sekarang, itu otoritas hakim," tegas Fajar. (hed)
Editor : heddyawan