x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Bertumpu pada Sembilan Hakim Konstitusi

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Keraguan para elit politik dan rakyat Indonesia terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu, setidaknya mendapat ‘pencerahan’ dari pihak internal MK.

Melalui juru bicara MK, Fajar Laksono, dipastikan sembilan hakim konstitusi akan memutuskan uji materi ketentuan sistem pemilu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara independen dan mandiri. Menurut dia, para hakim akan memutuskan suatu perkara sesuai dengan koridor yang berlaku.

"Seperti disampaikan di banyak kesempatan, kita MK tetap dalam koridor-nya. Semua orang mengawasi sekarang, bahkan persidangan pun ditayangkan secara terbuka, setiap orang bisa memonitor, melihat," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

Karena itu, Fajar mengajak publik dan berbagai pihak untuk mempercayakan putusan sistem pemilu kepada sembilan hakim MK. Sebagai negarawan, para hakim MK akan memutuskan yang terbaik untuk bangsa dan negara.

“Kita serahkan saja sekarang kepada hakim konstitusi dengan kewenangan yang dimiliki, dengan yang tiga tadi (pertimbangan, Red), dengan fakta persidangan, dengan keyakinan, dengan alat bukti ya, sambil kita terus monitor," pinta Fajar.

Terlebih, imbuh dia, semua sidang pendahuluan dan sidang pembuktian uji materi ketentuan sistem pemilu dilakukan secara terbuka dan disiarkan melalui Youtube MK.

Hanya saja, kata Fajar, rapat permusyawaratan hakim (RPH) sembilan hakim konstitusi untuk membahas dan memutuskan uji materi akan berlangsung tertutup.

"RPH itu bersifat tertutup, RPH itu agendanya membahas perkara, kemudian mengambil kesimpulan, dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, tertutup, di lantai 16, yang dibantu oleh pegawai-pegawai yang tersumpah. Berapa lama RPH-nya, tergantung pada dinamika pembahasan itu, bisa jadi cepat, bisa jadi butuh waktu," terang dia.

Selain itu, Fajar optimistis sembilan hakim MK akan mempertimbangkan dinamika yang terjadi belakangan soal isu sistem pemilu, termasuk desakan delapan fraksi di DPR RI (minus PDIP), agar tetap menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka.

Pasalnya, kata dia, dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara adalah keyakinan, selain fakta persidangan dan alat-alat bukti.

"Jadi apakah kemudian masing-masing hakim itu mempertimbangkan segala sesuatunya itu, ya otoritas hakim. Termasuk soal momentum seperti sekarang, itu otoritas hakim," tegas Fajar. (hed)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Sabtu, 19 Sep 2026 09:10 WIB | Peristiwa

Munaslub AAI Tetapkan Prof Tjandra jadi Ketum AAI 2026–2031

Melalui Munaslub AAI di Surabaya, Prof Tjandra terpilih Ketum DPP AAI masa bakti 2026-2031. ...
Sabtu, 19 Sep 2026 06:01 WIB | Wakil Rakyat

Menyoal Tafsir UU Pelindungan Data Pribadi yang Jadi Perdebatan

Menyoal UU PDP. Abraham Sridjaja sebut merekam di ruang publik tak otomatis langgar hukum. ...
Kamis, 17 Sep 2026 05:53 WIB | Peristiwa

Pemkab Sumenep Siap Jadi KEK Tembakau Madura, Siapkan 30 hektare lahan di Patean

Sumenep siap dukung penuh usulan Madura sebagai KEK Tembakau. Lahan 30 hektar disiapkan untuk program itu. ...
Rabu, 16 Sep 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Mengulik Hasil Uji Kompetensi Guru 2026 di Situbondo

Mengulik hasil uji kompetisi guru tahun 2026 di Situbondo yang terkait dengan penempatan jabatan. ...
Selasa, 15 Sep 2026 15:27 WIB | Peristiwa

PTP Nonpetikemas dan UNIBA Madura Dorong Industrialisasi Kawasan di Era Transformasi Ekonomi

PT Pelabuhan Tanjung Priok bersinergi UNIBA Madura lewat stadium general. ...
Kamis, 10 Sep 2026 16:35 WIB | Peristiwa

Dampak Kekeringan di Malang. PTPN I Regional 5 Salurkan Air Bersih

PTPN I Regional 5 salurkan air bersih bagi masyarakat terdampak kekeringan di Malang. ...