x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Gegara Temuan BPK, Bisa Berujung Pidana

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 01 Jun 2023 12:21 WIB
Komisi DPR
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI – belum bisa ditindaklanjuti – di kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), DPR RI sontak bersikap dengan memberi peringatan ke Menteri Desa/PDTT.

Melalui anggota Komisi V DPR RI, Hamka Baco Kady, Kementerian PDDT didesak untuk bertindak. Karena, jika temuan itu tidak segera diselesaikan, maka kekhawatiran akan berujung pada pelanggaran pidana.

Hamka mengingatkan itu saat Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Desa PDTT, yang beragenda Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun 2023, Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2022 dan Pembicaraan Pendahuluan encana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L), dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2024 yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, kemarin.

“Terkait temuan BPK, saya hanya memberikan catatan bahwa apapun temuan itu, kalau tidak bisa kita selesaikan apalagi ada rekomendasinya pasti berujung pada pidana. Pak Menteri beserta jajarannya tampaknya agak kesulitan di dalam menyelesaikan temuan yang ada," ingat dia.

Hamka mensinyalir, karena yang memegang anggaran di daerah bukan aparat langsung Kementrian Desa, sehingga harus meminta bantuan pemerintah daerah terlebih dahulu.

"Persoalannya adalah yang memegang anggaran di daerah itu bukan aparat langsung Pak Menteri. Tentu harus meminta bantuan dari Pemda. Disitu persoalan dasarnya," imbuh legislator dari Dapil Sulawesi Selatan I ini .

Hamka menyarankan agar ke depan anggaran tersebut diambil alih oleh Satker Pusat untuk memudahkan pengendalian dan kontrol dalam penggunaan anggaran. Di sisi lain tentu Kementerian Desa juga kesulitan jika harus menempatkan orangnya di daerah.

"Saran saya adalah kenapa tidak diambil satker pusat saja setidaknya ada wilayah yang bisa dia cover. Sehinga dapat memudahkan pengendalian dan control dalam penggunaan anggaran. Apabila temuan ini tidak dapat diselesaikan, ujungnya dapat pidana. Jangan harap kita bisa ambil kompas singkat," harap dia.

Menurut Hamka, Satuan kerja itu tidak melanggar aturan. Apalagi jika tujuannya baik untuk mengontrol penggunaan dana desa di daerah.

"Coba bayangkan kalau temuan ini tidak bisa diselesaikan ujungnya adalah pidana. Siapa yang bertanggungjawab? Ini menjadi catatan yang sangat urgen, sehingga kita tidak harapkan lagi terjadi ke depan. Walaupun kecil jumlahnya. Karena itu Pak Menteri, kalau mengalami kesulitan dalam pertanggung-jawaban penggunaan anggaran di daerah, sebaiknya ditunjuk Satkernya masing-masing di tingkat pusat. Itu tidak melanggar aturan," pungkas anggota Fraksi Golkar ini. (har)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...