x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

KPK Sita Aset LE Bernilai Ratusan Miliar

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 26 Jun 2023 14:15 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik eks Gubernur Papua, Lukas Enambe (LE). Penyitaan aset LE itu dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini pengembangan penanganan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta lainnya.

"Untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara dalam TPPU," kata Wakil ketua KPK Alexander Marwata digedung Merah Putih KPK, Senin (26/6/2023).

Sejumlah aset LE yang disita KPK meliputi; Uang senilai Rp81.628.693.000, uang senilai USD5.100, dan uang senilai SGD26.300. Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2.000.000.000, sebidang tanah dengan luas 1.525 m2 beserta bangunan diatasnya – terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain – di Jayapura senilai Rp40.000.000.000.

Kemudian satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000. Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan diatasnya di Kota Bogor senilai Rp4.310.000.000.

Tanah seluas 2.199 m2 beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1.099.500.000; (satu miliar Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Tanah seluas 2.000 m2 beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1.000.000.000. Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp510.000.000, satu unit Apartemen di Jakarta senilai Rp700.000.000, sebuah rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp184.000.000.

Selanjutnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47.600.000, SHM Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB – rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura – senilai Rp2.748.000.000.

Benda berharga dua buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600, empat keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41.127.000, satu buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500, sebanyak 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

Lalu, satu cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian. Dua cincin berwana silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian. Biji emas dalam satu buah Tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

Beberapa mobil yang masing-masing satu unit, mobil Honda HR-V senilai Rp385.000.000, mobil Toyota Alphard senilai Rp700.000.000, mobil Toyota Raize senilai Rp230.000.000, satu mobil Toyota Fortuner senilai Rp516.400.000, satu mobil Honda CIVIC senilai Rp364.000.000.

Atas perbuatannya, Tersangka LE disangkakan melanggar pasal Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP).

Aset recovery selanjutnya akan menjadi penerimaan negara, dan menjadi modal pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah. Dimana pembangunan harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan berkontribusi nyata bagipeningkatanekonomi dan sosial masyarakat, termasuk Masyarakat Papua. (har)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...