x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

KPK Sita Aset LE Bernilai Ratusan Miliar

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik eks Gubernur Papua, Lukas Enambe (LE). Penyitaan aset LE itu dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini pengembangan penanganan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta lainnya.

"Untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara dalam TPPU," kata Wakil ketua KPK Alexander Marwata digedung Merah Putih KPK, Senin (26/6/2023).

Sejumlah aset LE yang disita KPK meliputi; Uang senilai Rp81.628.693.000, uang senilai USD5.100, dan uang senilai SGD26.300. Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2.000.000.000, sebidang tanah dengan luas 1.525 m2 beserta bangunan diatasnya – terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain – di Jayapura senilai Rp40.000.000.000.

Kemudian satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000. Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan diatasnya di Kota Bogor senilai Rp4.310.000.000.

Tanah seluas 2.199 m2 beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1.099.500.000; (satu miliar Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Tanah seluas 2.000 m2 beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1.000.000.000. Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp510.000.000, satu unit Apartemen di Jakarta senilai Rp700.000.000, sebuah rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp184.000.000.

Selanjutnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47.600.000, SHM Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB – rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura – senilai Rp2.748.000.000.

Benda berharga dua buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600, empat keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41.127.000, satu buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500, sebanyak 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

Lalu, satu cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian. Dua cincin berwana silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian. Biji emas dalam satu buah Tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

Beberapa mobil yang masing-masing satu unit, mobil Honda HR-V senilai Rp385.000.000, mobil Toyota Alphard senilai Rp700.000.000, mobil Toyota Raize senilai Rp230.000.000, satu mobil Toyota Fortuner senilai Rp516.400.000, satu mobil Honda CIVIC senilai Rp364.000.000.

Atas perbuatannya, Tersangka LE disangkakan melanggar pasal Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP).

Aset recovery selanjutnya akan menjadi penerimaan negara, dan menjadi modal pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah. Dimana pembangunan harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan berkontribusi nyata bagipeningkatanekonomi dan sosial masyarakat, termasuk Masyarakat Papua. (har)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 15:10 WIB | Peristiwa

Awas, Jukir mBetik Bakal Disanksi. Pemkab Sidoarjo Seriusi Parkir Digital 

Oknum jukir nakal di Sidoarjo bakal disanksi, seiring penerapan parkir digital. ...