Jember, bukti.id – Siapa pun tak bakal menduga, jika dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga terjadi tindakan dan perilaku tak terpuji nan kotor. Dugaan pungutan liar alias pungli yang dipraktekkan oknum pegawai di lembaga antirasuah tersebut.
Nah, kini, satu per satu masalah di tubuh KPK terkuak. Mulai dari kasus dugaan pungli, asusila hingga dugaan mark up perjalanan dinas oleh pegawai KPK.
Mark up tersebut dilakukan si pegawai kala melakukan penindakan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Probolinggo, Jawa Timur tahun 2022. Meski sudah dibebastugaskan, pegawai KPK tersebut belum dipecat karena statusnya belum menjadi tersangka.
Secara kesatria, pihak KPK mengakui, pegawainya yang terlibat dalam kasus dugaan pungli tahanan, hingga kini masih belum resmi dipecat serta belum menjadi tersangka. Kasus tersebut hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Namun jika ditemukan unsur pidana, para pegawai yang terlibat dipastikan akan dipecat.
Dalam sebuah acara haul dan temu alumni Pondok Pesantren al-Jauhar, Jember, Minggu (2/7/2023), Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan, praktik pungli di tahanan KPK sebenarnya merupakan simbiosis atau kerjasama saling menguntungkan. Yakni, antara pegawai 'nakal' dengan tahanan yang ingin mendapatkan tambahan fasilitas atau keistimewaan.
"Pelaku dan korban sama-sama saling diuntungkan. Si tahanan dapat fasilitas misalnya dapat mudah memasukkan tambahan makanan atau fasilitas HP, sehingga dia butuh untuk menjaga kerahasiaan," aku Ghufron, kepada jurnalis.
Praktik pungli di dalam Lapas KPK tersebut diduga sudah berlangsung lama. Indikasi pungli di dalam lapas KPK itu, bahkan sebenarnya sudah diendus oleh Inspektorat KPK. Namun, sulit diungkap karena para pihak yang terlibat saling menutupi.
"KPK menengarai kasus-kasus pelanggaran oleh penjaga rutan itu adalah kasus yang sesungguhnya cukup laten. Beberapa tahun sebelumnya sudah diendus oleh inspektorat tetapi karena para korban tidak mau mengungkapkan, maka tidak berhasil dibongkar. Namanya simbiosis tentu saling menutupi," cetus dia.
Namun, KPK membantah kasus dugaan pungli di rutannya itu dibongkar pihak lain. Terbongkarnya kasus dugaan pungli itu, karena KPK memeriksa aliran dana yang melibatkan para pegawai rutan KPK tersebut, bekerja sama dengan Pusat Pemeriksa Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sekarang di masa kepemimpinan kami, alhamdulillah, saya berkoordinasi dengan PPATK sehingga kemudian aliran dana tersebut bisa terkuak. Jadi sebenarnya ini bukan karena pengakuan si pelaku dan korban," tandas dia.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej) ini menambahkan, proses hukum kasus ini masih terus berjalan. KPK berharap bisa menemukan otak dan seluruh mereka yang terlibat dalam praktik pungli di dalam Rutan KPK.
"Kita sekarang fokus pada penyelidikannya. Kita berharap akan segera ditemukan siapa-siapa tersangka dan otaknya," janji Ghufron, dan menegaskan bakal memeriksa semua direktorat atas dugaan kasus tersebut.
"Masih penyelidikan, untuk menemukan detail dulu, yang kita ungkap laporan keuangan perjalanan dinas di tahun 2022," imbuh dia.
Dijelaskan, berdasarkan hasil temuan Inspektorat KPK, kerugian negara atau dana yang dimark up pegawai tersebut mencapai Rp550 juta. Ghufron menyebut, tidak tertutup kemungkinan praktik mark up telah dilakukan pegawai sejak lama atau di tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, inspektorat KPK akan melakukan audit menyeluruh.
"Memungkinkan (juga terjadi mark up di tahun-tahun sebelumnya). Kita masih membuka, lewat audit. Ini kan hasil temuan inspektorat baru di tahun 2022. Sementara ini yang kita tengarai baru sekitar Rp550 juta," ujar dia.
Temuan mark up pegawai KPK ini, sambung Ghufron, bakal dijadikan momentum untuk bersih-bersih internal secara menyeluruh. Ini bukan praduga, bukan pula asumsi. Tapi atas terungkapnya dugaan mark up ini memberikan kemungkinan untuk inspektorat mengaudit seluruhnya.
Dugaan mark up itu baru terungkap di salah satu satgas deputi yang ada di bawah Direktorat Penindakan. Ghufron berjanji seluruh satgas yang ada di seluruh direktorat di KPK akan diaudit keuangannya oleh Inspektorat KPK. (edd)
Editor : heddyawan