Jakarta, bukti.id – Masa sosialisasi oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tak disia-siakan partai politik (parpol). Biasnya, banyak alat peraga kampanye (APK) parpol yang bertebaran di jalanan pada masa sosialisasi ini.
Kondisi itulah yang disoroti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Namun, menurut Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, selama tidak mengindikasikan pernyataan ajakan 'pilih' atau 'coblos' partai, maka masih diperkenankan. Ditolerir.
"Pelarangan APK kan, alat peraga kampanye, kampanye itu apa? Kampanye ada pertama unsur mengajaknya. Kemudian, menawarkan diri, ke visi-misi, program kerja dan citra diri," kata Bagja dalam rilisnya, di Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Ditegaskan, Bawaslu akan menindak tegas parpol peserta Pemilu 2024 jika mengeluarkan kalimat ajakan. Sanksi diberikan, jika ajakan dilakukan di luar jadwal masa kampanye.
"Kita turunkan nanti, teman-teman bisa melaporkan kepada kami, harus jelas, (misal) 'ayo pilih saya'. Nah itu aja yang jelas," jelas dia.
Parpol selama masa sosialisasi Pemilu 2024, imbuh Bagja, hanya diperkenankan melakukannya di internal partai. Sosialisasi tersebut tidak diperkenankan dilakukan di jalan-jalan, seperti pada masa kampanye.
"Silahkan untuk memperkenalkan diri, kan sekarang memang suasananya untuk memperkenalkan diri. Memperkenalkan diri dengan mengajak itu jelas beda, itu perbedaannya di situ paling penting diketahui," ingat dia. (dyt)
Editor : heddyawan