x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Keberatan Biaya Sumbangan, Wali Murid Bingung Membayar

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 02 Okt 2023 08:50 WIB
Pendidikan
bukti.id leaderboard

Sidoarjo,- Pembelian seragam dan uang sumbangan sekolah, menjadi problem krusial tersendiri bagi orangtua/walimurid siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Jawa Timur (Jatim). Sepertinya praktek dengan memakai istilah ‘sumbangan’, ‘infaq’, ‘iuran’ atau apapun istilah lain, yang dipakai pihak sekolah untuk menarik uang pada wali murid, tak ubahnya ‘bola liar’ yang menggelinding tanpa bisa dihentikan. Rupanya ‘bola liar’ ini juga menggelinding di SMAN 1 Wonoayu, Sidoarjo, Jatim.

Seorang wali murid siswa SMAN 1 Wonoayu, Sidoarjo, mengaku sedih, karena belum memiliki uang seperserpun guna membayar uang sumbangan sekolah anaknya untuk bulan September ini. Nilai uang yang harus dibayarkan sebesar Rp300.000, rinciannya; uang sumbangan penunjang pendidikan senilai Rp200.000 dan uang sumbangan gedung/sarpras sekolah kisaran Rp100.000.

“Setiap bulan saya harus menyiapkan uang Rp300.000 untuk keperluan itu. Kadang saya kebingungan kalau sudah tiba waktu pembayaran. Bingung, sedih campur aduk rasanya. Belum lagi harus mencari uang jajan tiap harinya,” curhat BN, di rumahnya.

Kepada bukti.id, BN panjang lebar bercerita terkait uang sumbangan tersebut. Ketika kali pertama mengikuti pertemuan wali murid bersama komite sekolah dengan pihak SMAN 1 Wonoayu, BN dan wali murid lain, dipertemukan dalam satu ruang kelas.

Awalnya, pihak sekolah memaparkan berbagai hal terkait status, tata tertib dan lain sebagainya. Sesi selanjutnya, pihak sekolah meninggalkan ruang kelas. Dalam forum, hanya ada komite sekolah dan para wali kelas.

Usai paparan A-Z terkait fungsi dan tugas serta keberadaan komite sekolah, kemudian tiba saatnya pembahasan uang sumbangan. Disini para wali murid disodori selembar kertas putih ukuran folio dan alat tulis. Fungsinya, para wali murid ‘wajib’ menuliskan surat pernyataan terkait kesanggupan mereka untuk membayar uang sumbangan kepada pihak sekolah.

“Saat menulis, kalimat yang kami buat sesuai arahan dari komite. Iya, kami didekte mulai kalimat pembuka hingga akhir, termasuk pula besar nominal yang harus dibayarkan setiap bulan hingga anak didik lulus,” ujar BN.

Besar uang sumbangan, lanjut BN, yang harus dibayar wali murid totalnya Rp300.000. Di akhir surat pernyataan, kami bertandatangan diatas meterai yang disediakan komite sekolah. Dan mereka menyebut itu adalah keputusan berdasarkan kesepakatan bersama.

“Jujur, saat itu ada sebagian wali murid mengeluh soal kesanggupan pembayaran uang sarpras sekolah itu. Komite bilang kalau uang gedung bisa diangsur Rp100.000 perbulan hingga siswa lulus. Tapi gimana lagi, kami hanya bisa pasrah,” kata dia.

Artinya, besar nominal persiswa untuk keperluan uang gedung/sarpras diakumulasi hingga kelulusan, sebesar Rp3.600.000. Hitungan rinci kelas X; Rp100.000 x 12 bulan= Rp1.200.000, kelas XI; Rp100.000 x 12 bulan= Rp1.200.000, dan kelas XII; Rp100.000 x 12 bulan= Rp1.200.000.

Dengan menghela nafas panjang, BN juga menyebut wali murid membayar uang Rp2.300.000 untuk pembelian seragam sekolah, Pramuka, dan setelan baju olahraga. Semua pembelian dikoordinir melalui koperasi sekolah.

“Untuk seragam, yang kami terima itu masih dalam bentuk bahan. Jadi kami harus mengeluarkan uang lagi untuk ongkos jahit sekitar Rp600.000,” ucap dia.

Berdasarkan cerita pilu BN, pihak SMAN 1 Wonoayu, Sidoarjo, berkelit dengan memberikan sejumlah alibi bernada klasik.

“Bukan kapasitas kami menjawab atas keluhan wali murid itu. Karena soal nominal uang sumbangan menjadi ranah komite sekolah dengan wali murid. Kami tidak ada arahan atau intervensi soal itu. Sebaiknya, dikonfirmasi langsung ke pihak komite,” kilah Waluyo, guru Bahasa Indonesia, yang menemui bukti.id di areal parkir sepeda motor saat meminta klarifikasi terkait hal tersebut.

Karena itu, bukti.id meminta agar pihak sekolah bersedia memfasilitasi pertemuan dengan komite sekolah, Waluyo memberikan kalimat yang ragu, tanpa kejelasan. Antara sanggup dan tidak. Bahkan, seolah ada tirani di saat meminta bertemu dengan kepala sekolah SMAN 1 Wonoayu, Sidoarjo.

Dengan berdalih jika dirinya ditunggu sejumlah ‘tamu’ dari pihak Perbankan, di ruangan, Waluyo meminta undur diri. Ironinya, bukti.id yang juga disebutnya ‘tamu’ hanya ditemui di tempat yang tak layak dan tak elok. Seolah ada perlakuan diskriminatif?!

Hingga berita ini diunggah, belum ada jawaban kepastian terkait pertemuan dengan komite sekolah dan klarifikasi keluhan wali murid tersebut.

Untuk diketahui, bersumber laman resmi kemdikbud.go.id, dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi jenjang SMA direalisasi per tanggal 31 Agustus 2023. Secara umum untuk Kabupaten Sidoarjo, disalurkan kepada 2.415 siswa senilai Rp2.046.500.000, Pemberian 1.774 siswa Rp1.447.000.000, Pemberian Dari Aktivasi Nominasi 641 siswa Rp599.500.000, dan Pemberian Relaksasi 0.

Khusus sekolah di Kecamatan Wonoayu jenjang SMA, disalurkan 90 siswa sebesar Rp74.000.000, Pemberian kepada 89 siswa Rp73.500.000, Pemberian Dari Aktivasi Nominasi 1 Rp500.000, dan Pemberian Relaksasi 0.

Sekedar mengingatkan, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, bersama kepala cabang dinas, kepala sekolah, dan komite SMA/SMK, SLB se-Jatim menandatangani pakta integritas untuk menghindari pungutan liar (pungli). Khofifah dan 1.600 orang itu melakukan pendatangan pakta integritas sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016 secara bersamaan di Surabaya, akhir Juli 2023 silam.

Khofifah mengajak kepala sekolah serta komite sekolah untuk memiliki komitmen yang sama. Khususnya, melaksanakan tugas sesuai Permendikbud No 75 Tahun 2016. Terutama untuk menghindarkan penarikan pungutan yang tidak diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Permendikbud 75/2016 memberikan ruang bagi peran serta masyarakat termasuk komite sekolah untuk memberikan support pada kebutuhan penyelenggaraan pendidikan. Biasanya untuk memberi support itu, ada penarikan sumbangan atau bantuan yang dilakukan oleh komite. Maka saya tekankan jika ada pungutan sumbangan maupun bantuan harus betul-betul atas dasar keputusan rapat dan dilakukan secara sukarela,” tegas dia.

Khofifah bilang, dengan adanya pakta integritas ini, semua harus sepaham bahwa iuran tersebut tidak boleh mentarget nominal tertentu dan memaksa atau mewajibkan. 

“Tidak ada yang boleh mewajibkan apalagi diwajibkan harus dengan angka tertentu. Semua perencanaan anggaran yang dilakukan Komite harus transparan Akuntabel dan Kredibel,” jelas Khofifah.

Baca juga: https://bukti.id/baca-2666-gubernur-khofifah-hindari-pungli-sumbangan-sekolah-harus-sukarela

Pada kesempatan dan momen lain, Wakil Gubernur (Wagub) Jatim, Emil Elestianto Dardak, secara tegas menyatakan pihak sekolah dilarang mewajibkan murid untuk membeli seragam di sekolah. Emil menyebut, para siswa diberikan keleluasaan untuk membeli seragam di luar sekolah.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim membuka layanan pengaduan terkait seragam dan sumbangan sekolah. Pengaduan itu dibuka melalui nomor WhatsApp, telepon, dan situs web.

Emil mengatakan masyarakat yang memiliki keluhan terkait seragam dan sumbangan sekolah, bisa menghubungi nomor WhatsApp 081132220000. Bisa juga ke hotline 1500117 atau ke website cettarjatimprov.go.id

Baca juga: https://bukti.id/baca-2719-hotline-pengaduan-seragamsumbangan-di-jatim-081132220000-dan-1500117

Emil mengaku dinas pendidikan juga tengah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP)  terkait sumbangan sukarela di SMA dan SMK negeri. Pihaknya menegaskan, sumbangan sukarela bisa dilakukan komite sekolah namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak boleh ada unsur paksaan.

"Kalau memang ada sumbangan sukarela jangan sampai judulnya sukarela, tapi penerapannya itu menimbulkan ketakutan bagi orang tua siswa dan siswanya sendiri," Emil mewanti-wanti. (knis/ceb)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...