x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Sah, Perppu Covid-19 Menjadi UU

Avatar bukti.id

Wakil Rakyat

Jakarta, bukti – Akhirnya, melalui Rapat Paripurna Masa Persidangan III tahun 2019-2020 DPR RI, menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang.

Perppu ini mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi UU.

“Delapan fraksi sudah menyatakan setuju, dan satu menolak. Apakah pandangan mini fraksi dapat menjadi keputusan? Setuju ya?” tanya Puan yang disambut dengan kata ‘setuju’ oleh anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/5/2020).

Selanjutnya, Puan mengetok palu tanda disetujuinya Perppu Covid-19 menjadi UU.

Sebelum disahkan, Puan sekaligus pimpinan sidang paripurna, meminta Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyampaikan hasil pandangan fraksi-fraksi tentang Perppu ini.

Said Abdullah menjelaskan, bahwa dalam Pembicaraan Tingkat I, delapan fraksi menyetujui Perppu 1/2020 untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II. Kedelapan fraksi tersebut yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Dalam pembahasan RUU ini juga disepakati untuk membentuk Panja, yaitu Panja draft RUU yang bertugas untuk membahas draft Naskah RUU tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang," ujar Said.

Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak Perppu Covid-19 ini menjadi UU. Menurut PKS, salah satu catatannya adalah Perppu tersebut berpotensi melanggar konstitusi, karena adanya sejumlah pasal yang cenderung bertentangan dengan UUU NRI 1945.

“Fraksi PKS mencermati batas atas defisit yang tidak ditentukan akan mereduksi prinsip kehati-hatian dalam keuangan negara. Ini akan berpotensi menjadi tidak terkontrol dan belanja APBN tidak prudent dan membengkaknya utang,” ujar Said menyampaikan catatan Fraksi PKS.

Fraksi PKS memberikan 22 pendapat/catatan. Namun Said tidak menyampaikan secara utuh, tetapi diantaranya, pertama, FPKS berpendapat Perpu No 1 Tahun 2020 berpotensi melanggar konstitusi.

Dua, Perppu di pasal 27 menyatakan anggota KSSK, dan Pejabat kemenkeu, BI, OJK serta Lembaga Penjamin Simpanan dan lainnya tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana. Tiga, FPKS mencermati batas devisit yang tidak ditentukan akan melanggar asas kehati-hatian.

Setelah penyampaian pendapat masing-masing fraksi yang dibacakan Said, kemudian Puan menanyakan persetujuannya kepada seluruh anggota dewan yang hadir di gedung DPR RI maupun yang virtual. (hae)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...