x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Sah, Perppu Covid-19 Menjadi UU

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 12 Mei 2020 16:19 WIB
Wakil Rakyat
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti – Akhirnya, melalui Rapat Paripurna Masa Persidangan III tahun 2019-2020 DPR RI, menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang.

Perppu ini mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi UU.

“Delapan fraksi sudah menyatakan setuju, dan satu menolak. Apakah pandangan mini fraksi dapat menjadi keputusan? Setuju ya?” tanya Puan yang disambut dengan kata ‘setuju’ oleh anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/5/2020).

Selanjutnya, Puan mengetok palu tanda disetujuinya Perppu Covid-19 menjadi UU.

Sebelum disahkan, Puan sekaligus pimpinan sidang paripurna, meminta Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyampaikan hasil pandangan fraksi-fraksi tentang Perppu ini.

Said Abdullah menjelaskan, bahwa dalam Pembicaraan Tingkat I, delapan fraksi menyetujui Perppu 1/2020 untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II. Kedelapan fraksi tersebut yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Dalam pembahasan RUU ini juga disepakati untuk membentuk Panja, yaitu Panja draft RUU yang bertugas untuk membahas draft Naskah RUU tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang," ujar Said.

Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak Perppu Covid-19 ini menjadi UU. Menurut PKS, salah satu catatannya adalah Perppu tersebut berpotensi melanggar konstitusi, karena adanya sejumlah pasal yang cenderung bertentangan dengan UUU NRI 1945.

“Fraksi PKS mencermati batas atas defisit yang tidak ditentukan akan mereduksi prinsip kehati-hatian dalam keuangan negara. Ini akan berpotensi menjadi tidak terkontrol dan belanja APBN tidak prudent dan membengkaknya utang,” ujar Said menyampaikan catatan Fraksi PKS.

Fraksi PKS memberikan 22 pendapat/catatan. Namun Said tidak menyampaikan secara utuh, tetapi diantaranya, pertama, FPKS berpendapat Perpu No 1 Tahun 2020 berpotensi melanggar konstitusi.

Dua, Perppu di pasal 27 menyatakan anggota KSSK, dan Pejabat kemenkeu, BI, OJK serta Lembaga Penjamin Simpanan dan lainnya tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana. Tiga, FPKS mencermati batas devisit yang tidak ditentukan akan melanggar asas kehati-hatian.

Setelah penyampaian pendapat masing-masing fraksi yang dibacakan Said, kemudian Puan menanyakan persetujuannya kepada seluruh anggota dewan yang hadir di gedung DPR RI maupun yang virtual. (hae)

Editor : Redaksi

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...