x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Sah, Perppu Covid-19 Menjadi UU

Avatar bukti.id

Wakil Rakyat

Jakarta, bukti – Akhirnya, melalui Rapat Paripurna Masa Persidangan III tahun 2019-2020 DPR RI, menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang.

Perppu ini mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi UU.

“Delapan fraksi sudah menyatakan setuju, dan satu menolak. Apakah pandangan mini fraksi dapat menjadi keputusan? Setuju ya?” tanya Puan yang disambut dengan kata ‘setuju’ oleh anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/5/2020).

Selanjutnya, Puan mengetok palu tanda disetujuinya Perppu Covid-19 menjadi UU.

Sebelum disahkan, Puan sekaligus pimpinan sidang paripurna, meminta Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyampaikan hasil pandangan fraksi-fraksi tentang Perppu ini.

Said Abdullah menjelaskan, bahwa dalam Pembicaraan Tingkat I, delapan fraksi menyetujui Perppu 1/2020 untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II. Kedelapan fraksi tersebut yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Dalam pembahasan RUU ini juga disepakati untuk membentuk Panja, yaitu Panja draft RUU yang bertugas untuk membahas draft Naskah RUU tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang," ujar Said.

Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak Perppu Covid-19 ini menjadi UU. Menurut PKS, salah satu catatannya adalah Perppu tersebut berpotensi melanggar konstitusi, karena adanya sejumlah pasal yang cenderung bertentangan dengan UUU NRI 1945.

“Fraksi PKS mencermati batas atas defisit yang tidak ditentukan akan mereduksi prinsip kehati-hatian dalam keuangan negara. Ini akan berpotensi menjadi tidak terkontrol dan belanja APBN tidak prudent dan membengkaknya utang,” ujar Said menyampaikan catatan Fraksi PKS.

Fraksi PKS memberikan 22 pendapat/catatan. Namun Said tidak menyampaikan secara utuh, tetapi diantaranya, pertama, FPKS berpendapat Perpu No 1 Tahun 2020 berpotensi melanggar konstitusi.

Dua, Perppu di pasal 27 menyatakan anggota KSSK, dan Pejabat kemenkeu, BI, OJK serta Lembaga Penjamin Simpanan dan lainnya tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana. Tiga, FPKS mencermati batas devisit yang tidak ditentukan akan melanggar asas kehati-hatian.

Setelah penyampaian pendapat masing-masing fraksi yang dibacakan Said, kemudian Puan menanyakan persetujuannya kepada seluruh anggota dewan yang hadir di gedung DPR RI maupun yang virtual. (hae)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...