x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Tolak Hasil Pilpres 2024. Tim Ganjar-Mahfud dan AMIN Ajukan Gugatan ke MK

Avatar bukti.id
bukti.id
Sabtu, 23 Mar 2024 20:05 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Jakarta – Hasil penetapan kemenangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka alias Prabowo-Gibran dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, berbuntut dengan pengajuan gugatan oleh tim pasangan rivalnya.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md resmi mendaftarkan gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024). Todung Mulya Lubis selaku Ketua Deputi Hukum menyatakan pihaknya menyiapkan sejumlah 30 saksi dan 10 ahli untuk persidangan mendatang.

"Saksi itu kita dapat dari banyak daerah. Jumlahnya mungkin sekitar 30 dan ahli kita ada sekitar 10," kata Todung di Gedung MK, Jakarta.

Todung berharap saksi yang akan dihadirkan tidak menerima lagi intimidasi dari pihak mana pun. Dia memastikan pihaknya akan melindungi para saksi agar berani mengungkapkan kesaksian sesuai fakta.

"Melindungi saksi-saksi tentu tugas kita semua, karena saksi-saksi tidak boleh diintimidasi. Saya minta semua pihak untuk bekerja sama melindungi saksi. Kami akan menjaga saksi kami tentunya. Tapi siapa pun tidak boleh (intimidasi)," tegas dia.

Todung berujar, "Pada intinya kami meminta diskualifikasi pada Paslon 02 – Prabowo-Gibran – yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Itu sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan DKPP,".

Tim Paslon 03 juga meminta ada pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan meminta KPU RI membatalkan penetapan yang menyatakan Paslon Prabowo-Gibran meraih suara tertinggi.

"Kita juga memohon pemungutan suara ulang di seluruh TPS Indonesia, bukan hanya beberapa TPS. Juga meminta membatalkan keputusan KPU beberapa waktu lalu," tandas dia.

Todung menyebut, permohonan tersebut tercatat dengan nomor 02Desk03/AP3DeskPres/PAN.MK/03/2024. Dalam salah satu permohonan, pihaknya meminta agar Pilpres 2024 diulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Permohonan kami cukup tebal, ada 151 halaman, itu belum disertai bukti-bukti dan lampiran yang lain. Tentu ada petitum," ujar dia.

Todung bersama tim hukum sudah siap menghadapi jalannya sidang yang jadwalnya ditetapkan MK. Termasuk melengkapi seluruh bukti yang akan diajukan terkait permohonan PHPU Pilpres 2024.

Pada bagian lain, saat konferensi pers resmi terkait tanggapan penetapan KPU RI, Ganjar langsung melontarkan penyataan bahwa pihaknya akan melakukan gugatan pilpres 2024 ke MK.

"Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir. Tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan," kata Ganjar Pranowo dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3/2024).

Ganjar menegaskan gugatan ke MK penting untuk membuka kecurangan selama proses pemilu 2024. Sebelumnya ada proses, maka inilah yang harus dibuka semuanya.

Menurut Ganjar, pihaknya menyampaikan gugatan ke MK agar demokrasi Indonesia bisa kembali baik.

"Maka setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat, kalau semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan baik. Maka benteng terakhir adalah Mahkamah Konstitusi. Kami sudah menyiapkan tim hukum," tukas Ganjar, dengan harapan gugatan kali ini bisa menjadi momentum kembalinya kredibilitas MK dan juga demokrasi di Indonesia.

Tim AMIN Sebut PSU dalam Gugatan PHPU

Sementara itu, sebelumnya, Tim hukum nasional pasangan calon (paslon) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias AMIN, meminta untuk diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam naskah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke MK.

Tim AMIN saat mengajukan gugatan (foto: net)

Hal itu ditegaskan Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, usai mendaftarkan permohonan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

“Kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden salah satu pasangan calon. Dan itu diganti calon wakilnya. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” kata Ari.

Dia menegaskan, pengajuan permohonan ini bukan untuk mempermasalahkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, melainkan soal proses untuk mendapatkan hasil itu. Timnas AMIN menemukan beberapa dugaan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga bukti-bukti yang dimiliki akan disampaikan di dalam persidangan nantinya.

“Forum ini resmi, forum yang legal, dan kami punya keyakinan dengan para hakim MK untuk memperbaiki citra MK,” ujar dia.

Soal tanggapan MK terkait laporan yang diajukan, Ari menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga peradilan tersebut.

“Itu kewenangan Mahkamah Konstitusi. Kita tetap istikamah berjuangnya,” ucap dia seraya menambahkan dirinya juga optimistis Hakim MK yang bakal mengadili perkara PHPU dapat memutuskan dengan adil.

“Kami optimistis karena kita melihat bahwa pimpinan yang sekarang punya rekam jejak yang baik, bagus, dan beliau waktu dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 sudah menunjukkan sikapnya dan juga ada dua hakim yang baru, darah segar, dan tahu juga rekam jejaknya baik,” tutup Ari.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI. (hedar)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...