x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

DPR : Garuda Indonesia Butuh Restrukturisasi Bisnis

Avatar bukti.id
bukti.id
Minggu, 17 Mei 2020 16:24 WIB
Ekonomi
bukti.id leaderboard

Efek Covid-19, Garuda rumahkan 800 karyawan kontrak

Jakarta, bukti – Pascapandemi Covid-19, untuk dapat mempertahankan eksistensinya, PT Garuda Indonesia Tbk wajib melakukan restrukturisasi bisnisnya secara menyeluruh. Langkah ini yang diharapkan DPR RI.

“Untuk mempertahankan hidupnya sampai keadaan new normal pascaCovid-19, Garuda setidaknya membutuhkan dana talangan sebesar 700 juta dolar AS. Garuda harus benar-benar merestrukturisasi bisnisnya secara menyeluruh jika masih ingin eksis pascaCovid -19,” ujar Anggota Komisi VI DPR RI, Deddy Yevri Sitorus, lewat pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu (16/5/2020).

Deddy menyebut, Garuda bisa bernapas lega ketika pemerintah mengutarakan niatnya untuk memberikan talangan modal kerja sebesar Rp8,5 triliun. Mekanisme suntikan dana tersebut perlu jelas. Jika merupakan penyertaan modal negara (PMN) maka berarti pemerintah menambah kepemilikan saham di Garuda.

“Pada saat yang sama, publik pemegang saham juga harus menambahkan sahamnya, atau akan terdilusi jika tidak menambah sahamnya di Garuda,” tukas politisi PDI Perjuangan itu.

Namun, jika sifat dari suntikan ini merupakan talangan modal kerja, imbuh dia, mungkin sebagai utang subordinasi, maka mekanismenya tingkat pengembalian dan waktu pengembaliannya juga harus jelas.

Deddy mencontohkan, Singapore Air yang baru saja mendapat suntikan 19 miliar dolar Singapura, terdiri dari 5.3 miliar dolar Singapura sebagai tambahan modal (equity) dari Temasek, 9,7 miliar dolar Singapura convertible bond oleh Temasek, yang nantinya bisa dikonversikan menjadi kepemilikan saham, serta 4 miliar dolar Singapura pinjaman dari DBS group Holdings.

“Semua jelas dari awal. Pemegang saham lain yang tidak menambahkan modal akan langsung terdilusi. Dan akan terdilusi lebih dalam lagi ketika convertible bond dikonversi jadi saham Temasek (pemerintah Singapura),” ungkap Deddy.

Namun, jika dana talangan modal kerja ini menjadi utang dari pemegang saham (subordinasi), Deddy ingin memastikan bahwa Garuda sanggup mengembalikan utang tersebut.

Deddy juga mempertanyakan nasib sukuk 500 juta dolar AS yang diperpanjang dengan harga berapa dan selama berapa lama, dengan jaminan apa.

“Saya ingin melihat penyelesaian masalah Garuda ini tidak dilakukan sepotong-sepotong. Inti permasalahan Garuda berawal dari kinerja perusahaan, karena tidak pernah dikelola dengan baik. Garuda harus sanggup menyajikan program penyehatan bisnisnya," pungkas Deddy.

 
Rumahkan karyawan kontrak dan digaji

Pada bagian lain, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyatakan, bahwa pihaknya merumahkan sementara waktu karyawan berstatus tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Mereka dirumahkan sementara selama tiga bulan, terhitung sejak 14 Mei 2020.

"Kebijakan merumahkan karyawan dengan status PKWT tersebut merupakan upaya lanjutan yang perlu kami tempuh disamping upaya-upaya strategis lain yang telah kami lakukan," kata Irfan, Minggu (17/5/2020).

Dia memastikan, langkah tersebut diambil untuk memastikan keberlangsungan perusahaan tetap terjaga. Khususnya di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal karena terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun perusahaan. Langkah itu dilakukan juga dalam rangka menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Irfan memastikan, kebijakan merumahkan sementara karyawan kontraknya sudah melalui kesepakatan. Artinya, manajemen sudah melakukan diskusi dua arah antara karyawan dan perusahaan.

Meski dirumahkan sementara, para karyawan ini tetap menerima hak kepegawaiannya.

"Hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan," tegas Irfan. 

Dipaparkan, kebijakan merumahkan sementara karyawan berstatus pekerja kontrak akan terus dikaji dan dievaluasi secara berkala. Hal tersebut sejalan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan yang diharapkan akan terus membaik dan kembali kondusif. 

"Kebijakan ini merupakan keputusan berat yang harus diambil dengan pertimbangan mendalam terkait aktifitas operasional penerbangan yang belum sepenuhnya normal," ujar Irfan lirih.

Sebelumnya, Garuda Indonesia telah melaksanakan sejumlah upaya strategis berkelanjutan dalam memastikan keberlangsungan bisnis perusahaan.  Beberapa diantaranya dengan renegosiasi sewa pesawat, restrukturisasi network, efisiensi biaya produksi, dan termasuk penyesuaian gaji jajaran komisaris, direksi hingga staf secara proporsional serta tidak memberikan Tunjangan Hari Raya kepada direksi dan komisaris. (tim)

Editor : Redaksi

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...