x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Ditjen Haji Kemenag Resmi Bubar. Ini Penjelasan Wamenag

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta – Tidak lama lagi, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kementerian Agama resmi dibubarkan. Kebijakan itu berlaku setelah keluarnya Peraturan Presiden tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i kepada jurnalis saat sesi doorstop usai rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025) lalu.

Bahkan Syafi’i memastikan seluruh aset dan personel Ditjen Haji telah dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian Agama tidak lagi memiliki kewenangan terkait pengelolaan ibadah haji.

“Seluruh aset yang terkait pelaksanaan ibadah haji harus dialihkan 100 persen ke Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian Agama hanya berperan memberi dukungan teknis selama masa peralihan," tegas Syafi'i.

Syafi’i berujar, sebagian besar pegawai Ditjen PHU akan ikut dipindahkan ke Kementerian Haji. Namun, proses pemindahan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi baru tersebut.

Jauh hari sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut proses transisi akan dijalankan secara bertahap. Fokus utama diarahkan pada pengalihan aset dan sumber daya manusia.

“Semua aset perhajian yang selama ini dikelola Kementerian Agama menjadi milik Kementerian Haji dan Umrah. Proses transisi SDM akan dilakukan secara ketat dan bertanggung jawab,” kata Dahnil kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2025) silam.

Dahnil bilang, langkah ini merupakan amanat undang-undang yang menegaskan adanya pergeseran struktur kelembagaan haji. Tujuannya untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan pelayanan jemaah haji secara menyeluruh. (aditya)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Selasa, 28 Jul 2026 02:00 WIB | Hukum

JPU Tuntut Direktur CV Sukses Gemilang Engineering Sugianto 32 Bulan Penjara

Akibat ulah nakalnya, Sugianto dituntut JPU 32 bulan penjara. ...
Selasa, 28 Jul 2026 01:37 WIB | Hukum

Kasus Dugaan Penipuan Investasi. Salim Himawan Keukeuh Sebut Dia Bukan Marketing atau Agen

Sidang perkara dugaan penipuan investasi, saksi korban, Salim keukeuh sebut dia bukan marketing atau agen. ...
Sabtu, 25 Jul 2026 07:24 WIB | Peristiwa

Hubungan Intim LSL Pemicu Tertinggi Kasus HIV-AIDS di Sidoarjo

Dinkes Sidoarjo bantah berita ada 522 pelajar terpapar HIV/AIDS di daerahnya. ...
Sabtu, 25 Jul 2026 05:27 WIB | Hukum

Dimas Dwi Hermawan & Rudik Harmoko Jadi Terdakwa Gegara Solar Subsidi

Salahgunakan pembelian BBM solar subsidi, Dimas dan Rudik jadi terdakwa. ...
Selasa, 21 Jul 2026 05:45 WIB | Hukum

Jual Kosmetik asal Cina Tanpa Izin BPOM, Sidang Jefry Berlanjut

Sidang perkara penjualan obat tanpa ijin edar BPOM, dengan terdakwa Jefry tetap berlanjut. ...
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...