Ditjen Haji Kemenag Resmi Bubar. Ini Penjelasan Wamenag
Jakarta – Tidak lama lagi, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kementerian Agama resmi dibubarkan. Kebijakan itu berlaku setelah keluarnya Peraturan Presiden tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i kepada jurnalis saat sesi doorstop usai rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025) lalu.
Bahkan Syafi’i memastikan seluruh aset dan personel Ditjen Haji telah dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian Agama tidak lagi memiliki kewenangan terkait pengelolaan ibadah haji.
“Seluruh aset yang terkait pelaksanaan ibadah haji harus dialihkan 100 persen ke Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian Agama hanya berperan memberi dukungan teknis selama masa peralihan," tegas Syafi'i.
Syafi’i berujar, sebagian besar pegawai Ditjen PHU akan ikut dipindahkan ke Kementerian Haji. Namun, proses pemindahan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi baru tersebut.
Jauh hari sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut proses transisi akan dijalankan secara bertahap. Fokus utama diarahkan pada pengalihan aset dan sumber daya manusia.
“Semua aset perhajian yang selama ini dikelola Kementerian Agama menjadi milik Kementerian Haji dan Umrah. Proses transisi SDM akan dilakukan secara ketat dan bertanggung jawab,” kata Dahnil kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2025) silam.
Dahnil bilang, langkah ini merupakan amanat undang-undang yang menegaskan adanya pergeseran struktur kelembagaan haji. Tujuannya untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan pelayanan jemaah haji secara menyeluruh. (aditya)
Editor : heddyawan