Jual Kosmetik asal Cina Tanpa Izin BPOM, Sidang Jefry Berlanjut
Surabaya, bukti.id – Perkara penjualan kosmetik secara online tak berizin BPOM menetapkan, Jefry sebagai terdakwa terus berlanjut, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/7/2026).
Di persidangan, yang beragendakan upaya perlawanan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Surabaya, diketahui Penasehat Hukum terdakwa, Elok Kadja menyampaikan, upaya perlawanannya batal.
Dengan batalnya upaya perlawanan terdakwa tersebut, maka Ketua Majelis Hakim, Pujiono melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian JPU.
Di kesempatan itu, JPU menyampaikan, pihaknya belum siap menghadirkan saksi guna pembuktian dakwaan yang disematkan terhadap terdakwa.
“Mohon waktu Majelis Hakim, kami belum siap guna menghadirkan saksi saksi,“ pinta JPU.
Diketahui, dalam perkara ini, dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa yang beralamatkan di Jalan Klampis Aji I nomor 58 RT 001 RW 009 Kelurahan Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Surabaya, Jawa Timur, telah diamankan Mabes Polri lantaran, terjadi adanya dugaan peredaran kosmetik tanpa izin edar dari BPOM yang dijual melalui marketplace di daerah Surabaya.
Pada Kamis (2/10/2025), sekira pukul 16.30 WIB, tim Mabes Polri mengamankan salah satu karyawan yang akan mengirim paket berisi kosmetik tanpa ijin edar BPOM.
Dalam dakwaan menyebutkan, produk yang dikirim tersebut, kosmetik yang dijual secara online milik terdakwa hingga dilakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan, telah ditemukan Barang Bukti (BB) berupa, produk kosmetik atau obat-obatan yang tidak memiliki ijin edar dari BPOM diantaranya, kotak hijau bertuliskan masing-masing; Glutax 100000 GX (1), Dermaheal HSR Hyaluronic, Curenex, Auto Microneedle System, Botulax, Hyalmass Aqua Exosome, Rejuran Skin Booster, Neuramis Deep Lidocaine, Huons Ascorbic, Traminex, Jalupro Super Hydro, Lipo Lab V Line Solution, Neuramis Volume, Sardenya dan beberapa merk lainnya, tidak terdeteksi bahan kimia berbahaya.
Adapun, pengakuan terdakwa yakni, barang kosmetik maupun obat obatan diatas didapat terdakwa dari pameran kosmetik dari luar negeri yang digelar di JCC Senayan Jakarta.
Di pameran tersebut, terdakwa dapat nomor telephone Distributor kosmetik dari produk Cina, yang belum diketahui memenuhi standar atau persyaratan keamanan, serta belum memiliki ijin edar dari BPOM.
Peredaran sediaan farmasi atau alat kesehatan dari Cina yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan maupun mutu.
Sehingga, perbuatan terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 435 Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan Juncto Lampiran I nomor urut 181 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (cebe-smt)
Editor : heddyawan