FPK Jatim Dorong Terbitnya Perda Masyarakat Hukum Adat
Audiensi ke Komisi E DPRD Jatim
Surabaya – Forum Pamong Kebudayaan (FPK) Jawa Timur (Jatim) melakukan audensi dengan Komisi E DPRD Jatim, terkait peraturan daerah yang berhubungan dengan masyarakat hukum adat, Rabu (17/6/2026).
Wakil Ketua Komisi E, Jairi Irawan yang memimpin rapat mengatakan, jika Pemprov Jatim berwenang mengatur Masyarakat Hukum Adat, yang berada minimal ada di dua Kota atau Kabupaten.
Menurutnya, saat ini di Jawa Timur ada satu Masyarakat Hukum Adat yakni Tengger yang berada di 4 Kabupaten yaitu Pasuruan, Probolinggo, Malang dan Lumajang.
“Pada dasarnya Komisi E sepakat jika ada Raperda tentang perlakuan, perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Jawa Timur,” ungkap politisi asal Tulungagung ini.
Namun, saat ini DPR RI sedang membahas RUU Masyarakat Hukum Adat, maka pembahasan tentang Raperda sebaiknya dimulai ketika undang-undang tersebut disahkan.
Di sisi lain, Ketua FPK Jatim, Ki Bagong Sabdo Sinukarto, yang hadir bersama pengurus dan beberapa Korwil FPK di antaranya Jember, Pasuruan dan Surabaya, mengusulkan perlu ditambahkan Masyarakat Adat Hyang Argopuro mengingat mencakup empat Kabupaten yaitu Probolinggo, Jember, Situbondo dan Bondowoso.
“Kawasan Hyang Argopuro adalah kompleks pegunungan yang terletak di lima kabupaten: Probolinggo, Lumajang, Jember, diperkirakan peradabannya lebih tua dari yang lain karena ada sejak jaman Megalitikum,” jelas Ki Bagong.
Senada, Korwil FPK Jember, Sugiyanto menambahkan, wilayah lereng Pegunungan Hyang Argopuro memiliki kekayaan budaya yang dilestarikan oleh masyarakat setempat.
“Di Kecamatan Arjasa Jember terdapat event tahunan Hyang Argopuro Festival yang rutin mengangkat seni tradisional, ritual adat Mendhak Tirta Manggala Hyang,” ujar dia.
Selain dari unsur FPK Jatim, hadir pula utusan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jatim, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jatim. (kwan-knis)
Editor : heddyawan