x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Hakim Nyatakan Samuel Bersalah. Terdakwa Perusak Rumah Nenek Elina

Avatar bukti.id

Hukum

Samuel divonis tiga tahun 10 bulan penjara

Surabaya – Majelis Hakim yang diketuai Slamet Pujiono, menyatakan Samuel Adi Kristanto, terdakwa perusak rumah Nenek Elina, bersalah. Selanjutnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/7/2026), Samuel divonis hukuman penjara tiga tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim.

Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim Pujiono, Samuel terbukti melanggar Pasal 262 ayat (1) dan 525 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Vonis tersebut, lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara.

Dalam vonisnya, hakim Pujiono mempertimbangkan, hal yang memberatkan Samuel adalah karena membuat Nenek Elina tidak mempunyai tempat tinggal. Selain itu, Nenek Elina juga terbukti mengalami luka karena diusir secara paksa.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Samuel berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata Pujiono, dalam persidangan.

Selain Samuel, Majelis Hakim juga menjatuhi vonis M Yasin, orang yang membantu Samuel dalam proses pengusiran Nenek Elina. M Yasin, dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU yakni menjadi, 1 tahun 3 bulan penjara.

“Berdasarkan saksi yang dihadirkan dipersidangan, terdakwa atas nama Samuel Ardi Kristanto divonis 3 tahun 10 bulan penjara. Sedangkan terdakwa atas nama M Yasin secara yakin dan meyakinkan divonis dengan 1 tahun 3 bulan penjara,” ujar dia.

Menanggapi putusan majelis hakimitu, JPU Ida Bagus Putu Widnyana dan Yafet Kurniawan selaku penasihat hukum terdakwa, menyatakan pikir-pikir.

Sekedar mengingatkan, kasus rumah nenek Elina sempat menyita perhatian publik setelah viral di media sosial. Saat itu, ketiga terdakwa berupaya melakukan pengusiran dan pengrusakan terhadap rumah milik nenek Elina di Dukuh Kuwukan, Surabaya.

Kasus ini bermula dari dokumen jual beli lahan yang dilakukan terdakwa Samuel ditolak oleh nenek Elina karena merasa tidak pernah menjual lahan dan bangunan yang dia tinggali. Hal itu berujung pada pengusiran paksa nenek Elina serta penghuni yang berada di rumah tersebut sebelum meratakan bangunan rumah nenek Elina. (brint)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Jumat, 30 Okt 2026 10:30 WIB | Ekonomi

BRIN Gandeng BNI Ventures. Bantu UMKM dan Startup Berbasis Riset Tembus Pasar Komersial

BRIN kolaborasi dengan BNI Ventures ajak UMKM dan startup berbasis riset tembus pasar komersial. ...
Selasa, 27 Okt 2026 17:10 WIB | Peristiwa

BRIN Perkuat Stasiun Satelit untuk Mitigasi Bencana

BRIN dorong penguatan ekosistem jaringan stasiun bumi satelit penginderaan jauh nasional untuk mitigasi bencana. ...
Selasa, 27 Okt 2026 12:30 WIB | Ekonomi

Diskusi Publik Refleksi Dua Tahun Asta Cita. Dorong UMKM Lewati Tantangan untuk Naik Kelas

Refleksi Dua Tahun Asta Cita gelar diskusi publik untuk dorong UMKM lewati tantangan agar naik kelas. ...
Senin, 26 Okt 2026 21:18 WIB | Ekonomi

BRI HR Muhammad Surabaya Kenalkan BRImo dan Aset Lelang di Reuni Alumni UB

SURABAYA - BRI Branch Office (BO) HR Muhammad Surabaya memanfaatkan Reuni Alumni Universitas Brawijaya (UB) di Malang pada 24–25 Oktober 2026 untuk memperluas p ...
Sabtu, 24 Okt 2026 19:30 WIB | Peristiwa

Sinergi Pemprov dan Pedagang Kaki Lima Didorong Berlanjutan

APKLI Jatim bakal gelar pelantikan DPW dan pengukuhan 38 DPD se-Jatim. ...
Senin, 19 Okt 2026 13:50 WIB | Peristiwa

Regenerasi Organisasi. Berharap Lakmud Jenggala Tumbuh Kader Masa Depan

PAC IPNI dan IPPNU Jabon adakan Lakmud Jenggala untuk cetak kader masa depan berpotensi. ...