x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Tinggalkan DPR, Menag Umumkan Pembatalan Jamaah Haji 2020

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 02 Jun 2020 14:25 WIB
Komisi DPR
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti – Reaksi sesal ditunjukkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily terhadap Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. Itu karena Menag Fachrul mengumumkan tidak adanya penyelenggaraan haji untuk WNI tahun 2020, tanpa menggelar rapat lebih dulu dengan Komisi VIII DPR RI.

"Untuk memastikan kelanjutan pelaksanaan haji tahun ini sebagaimana komitmen pada rapat kerja sebelumnya dan terkait dengan kebijakan strategis pelaksanaan haji harus berkonsultasi dengan DPR RI sebagaimana diatur UU Haji dan Umrah tahun 2019," ujar politisi Partai Golkar itu di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Mesi begitu, Ace mengakui, jika Menag Fachrul telah mengirimkan surat kepada Komisi VIII DPR untuk mengadakan rapat penyelenggaraan haji. Namun, DPR ketika itu masih reses. Hanya saja, sesuai ketentuan perundang-undangan, keputusan itu harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan DPR RI.

"Sampai saat ini belum ada surat persetujuan tersebut," tukas Ace.

Karena itu, wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat II itu sangat menyesalkan tindakan Menag Fachrul Razi yang mengumukan keputusan pembatalan haji tahun ini, tanpa rapat dengan DPR RI.

"Kami menyesalkan atas sikap Menteri Agama yang mengumumkan kebijkan ini tanpa terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII," cetus Ace.

Di bagian lain, pemerintah melalui Menag Fachrul Razie mengumumkan keputusan dalam penyelenggaraan haji di tahun 1441 H atau 2020 Masehi. Menurut Menag Fachrul, pemerintah memutuskan untuk membatakalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi.

"Keputusan ini diambil dikarenakan Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun, akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan Jemaat," tandas Menag Fahchrul dalam jumpa pers, Selasa (2/6/2020).

"Berdasarkan pernyataan tersebut pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah," tegas Menag Fachrul dan menambahkan, keputusan pembatakan ini sudah dipikirkan dan dipertimbangkan sebaik-baiknya dan telah dituangkan dalam surat keputusan menteri.

"Keputusan ini saya sampaikan melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada pembatalan ibadah haji tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," tandas Menag Fachrul. (hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...