x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Karyawan Intertrend Utama Minta Advokasi Pemuda Pancasila

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 12 Jun 2020 22:25 WIB
Peristiwa
bukti.id leaderboard

Lamongan, bukti – Karyawan PT Intertrend Utama Lamongan, resah. Mereka menanyakan komitmen manajemen terkait janji perbaikan kinerja dan kesejahteraan yang pernah disuarakan karyawan. Meliputi, gaji dan tunjangan hari raya (THR) hingga jam kerja.

Manajemen pabrik kayu lapis di Jalan Babat-Jombang, Tegalrejo, Desa Dradah, Kecamatan Kedungpring, Lamongan itu, dinilai setengah hati dalam menjalankan kesepakatan bersama yang disepakati setelah diunjukrasa karyawan 20 Mei 2020.

Padahal, kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak – manajemen dan perwakilan karyawan – juga dikuatkan tandatangan sejumlah saksi. Di antaranya, pihak Dinas Tenaga Kerja, Polsek dan Koramil setempat.

Menurut perwakilan karyawan, Dedy Sudarsono, memang perusahaan sudah memberikan slip gaji. Namun, pada slip gaji tidak mencantumkan rincian yang jelas. Sehingga, karyawan tidak mengetahui kepastian jumlah nominal gaji yang diterimanya.

“THR memang juga diberikan. Tapi, aturan tidak jelas bagi karyawan siapa saja yang berhak menerima. Meskipun ada THR, ternyata diberikan dengan cara dicicil,” katanya.

Lebih memprihatinkan lagi soal jam kerja, lanjut Dedy, memang perusahaan juga sudah melakukan perubahan jam kerja. Semula 12 jam, berkurang menjadi 10 jam. Tapi, meskipun turun dua jam, ternyata karyawan tetap ditarget bekerja dengan jumlah hasil produksi seperti saat bekerja 12 jam.

Karyawan serasa robot. Karena tidak ada hari libur. Libur hari raya idul fitri saja hanya dua hari. Setelah itu harus masuk kembali. Jika tidak mematuhi aturan, ancamannya pecat.

“Banyak karyawan di-PHK. Secara bersamaan bisa berjumlah ratusan. Tapi, anehnya dua tiga hari ada penerimaan karyawan baru. Jelas tenaga karyawan merasa lebih diperas lagi. Karena jam kerja dikurangi, tapi jumlah produksi yang dihasilkan tetap harus sama seperti sebelumnya,” keluh dia.

Masih banyak persoalan lain sangat merugikan karyawan, sambung Albadrun, karyawan lainnya.  Karyawan tidak terjamin keselamatannya. Karyawan juga tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Pernah ada karyawan mengalami kecelakaan kerja, hingga harus diamputasi tangannya. Dari perusahaan hanya mendapat ganti biaya amputasi. Selanjutnya tidak ada tambahan apapun.

“Kalaupun ada, pernah kartu BPJS dipakai untuk kepentingan berobat. Ternyata ditolak karena kartu BPJS tersebut isinya kosong,” ujarnya.

Keresahan karyawan PT Intertrend Utama semuanya ditumpahkan oleh sejumlah perwakilannya kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Lamongan, Jum’at (12/6/2020). Didampingi MPC Pemuda Pancasila Lamongan, ormas yang dimintai bantuan advokasi demi memperjuangkan nasibnya.

“Dari semua permasalahan yang sudah disebutkan, kami berharap Dinas Tenaga Kerja bisa menjembatani sekaligus menyelesaikan permasalahan karyawan ini,” kata Wakil Ketua I, Ahmad Umar Buang, merangkap sebagai Ketua Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum MPC Pemuda Pancasila Lamongan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Lamongan, Hamdani Ashari menyatakan siap. Bahkan pihaknya segera memanggil semua pihak terkait. Tujuannya untuk membuka semua permasalahan yang ada.

“Apa motivasi perusahaan itu, nanti akan kita buka semua. Laporan ini akan kita tindak lanjuti. Ini hukumnya wajib. Fardlu ain. Dan saya minta tidak ada yang mendzolimi,” tandasnya.

Audensi MPC Pemuda Pancasila dengan Dinas Tenaga Kerja Lamongan terpaksa harus terputus. Diskusi yang dilakukan memancing suasana panas, hingga MPC Pemuda Pancasila Lamongan melakukan walk out. (ron)

Editor : Redaksi

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...