x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Pembahasannya Masih Tunggu Surat Presiden

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 15 Jun 2020 19:12 WIB
Wakil Rakyat
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti – Hingga kini, belum ada kepastian pembahasan terkait Rancangan Undang-Undangan Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) antara DPR RI bersama Pemerintah. Padahal RUU HIP telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI.

“DPR masih menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM). RUU HIP memang telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, yang digelar pada 12 Mei 2020 lalu, namun belum ada pembahasan tentang materi muatan dalam draf RUU HIP tersebut, karena DPR belum menerima surpresnya,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2020).

Terkait adanya perdebatan di tengah masyarakat akan RUU HIP dan isu komunisme, Dasco bilang, Pancasila adalah ideologi final yang tidak bisa diubah.

“RUU HIP sendiri berfungsi sebagai ideologi dinamis yang melekat dalam diri setiap warga Indonesia agar mampu menjawab berbagai permasalahan yang muncul di tengah globalisasi ini,” tukas dia.

Dasco menyebut, RUU HIP bukan bermaksud untuk membuka jalan bagi masuknya paham komunis, tetapi lebih pada tujuan untuk menguatkan Pancasila sebagai ideologi negara.

Dasco memaparkan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima berbagai masukan dan tanggapan terkait RUU HIP. Di antaranya, soal TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme agar dicantumkan sebagai konsideran dalam RUU HIP. Usul soal TAP MPRS XXV/1966 sudah disampaikan secara resmi dalam rapat pleno Baleg yang digelar 22 April 2020, sebelum RUU HIP disahkan sebagai usul DPR RI.

Habib Aboe Bakar Alhabsyi (net)

Pada bagian lain, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, mengapresiasi maklumat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Provinsi terkait RUU HIP.

"Pada pokok pikirannya, dalam maklumat DPP MUI Nomor Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 itu menegaskan, pandangan para ulama di MUI bahwasanya RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945," ujar Ketua MKD DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, dalam keterangannya, Minggu (14/6/2020).

Maklumat dari MUI, imbuh Aboe, sejalan dengan kekhawatiran fraksinya (PKS) selama ini, karenanya PKS sangat keukeuh menyuarakan penolakan terhadap RUU HIP tersebut.

Karena itu, pria yang juga Anggota Komisi III DPR RI itu, merasa bersyukur, karena suara para ulama sejalan dengan suara PKS yang notabene merupakan partai yang menaunginya selama ini. Sehingga hal itu akan menambah spirit dan menjadi energi tambahan buatnya, untuk lebih lantang menyuarakan pelarangan komunisme di Indonesia, utamanya dalam RUU HIP.

Untuk diketahui, polemik RUU HIP mencuat ke permukaan, karena tidak mencantumkan Tap MPRS XXV/1966 sebagai pedoman larangan ideologi komunisme/marxisme-leninisme dalam bagian konsideran RUU Haluan Ideologi Negara. (hae-nug)

Editor : Redaksi

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...