x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Satreskoba Polres Lamongan Panen Tangkapan

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 18 Jun 2020 19:15 WIB
Peristiwa
bukti.id leaderboard

Lamongan, bukti – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan panen tangkapan pelaku narkoba. Kurang sebulan, tujuh tersangka berhasil diamankan. Ada pengedar sabu-sabu, tapi ada juga narkoba kecil-kecilan, sejenis pil koplo. Semua pelaku ditangkap di tempat berbeda.

Menurut Kapolres Lamongan, AKBP Harun, satu di antara tersangka pengedar sabu-sabu tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO). Yaitu, Ambar Setyawan (27), yang menjadi buron sejak 2016.

“Dia orangnya sangat licin. Selalu berpindah-pindah tempat. Tapi, hanya sebatas Surabaya dan Gresik,” kata Harun, Kamis (18/6/2020).

Selain tersangka Ambar, selengkapnya AKBP Haru, menyebut Nur Abidin Mulkan (42), saat ditangkap polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 timbangan digital, 3 bungkus plastik klip kosong, 2 dua klip plastik bekas bungkus sabu, 2 korek api, 1 klip plastik berisi sabu-sabu berat kotor 0,41 gram.

Selanjutnya Fauzi Ehza Mahendra (21) dengan barang bukti 4.610 butir pil dobel L, uang tunai Rp. 34.000, 1 unit buah HP merk Xiaomi 5 Pro dan Abidin Slamet, 29) dengan barang bukti 120 butir pil dobel L.

Ada lagi Joko Adi Saputro (22), Hadi Ridho Sibi Maulana (22) dengan barang bukti 20 butir pil dobel L. Ario Putra Ardiansyah (18) barang bukti 2 plastik klip berisi sabu-sabu berat kotor masing-masing 0,53 gram dan 1,46 gram dengan total berat kotor 1,99 gram.

Meskipun jenis narkoba berbeda, tapi para tersangka merupakan satu jaringan. Terbukti, setelah menangkap enam tersangka, polisi akhirnya bisa mengendus dan menangkap Ambar yang sudah empat tahun buron.

Tersangka dijerat Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.  Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling tinggi Rp 10 miliar.

Sedang untuk pengedar obat keras daftar G jenis pil dobel L dijerat Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Persisnya pasal 197, pasal 106 ayat (1). Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

“Kasus ini masih terus kita kembangkan. Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain,” tandas Harun, didampingi Kasatreskoba Iptu Achmad Khusen. (ron)

Editor : Redaksi

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...