Jakarta, bukti – Proses pemungutan suara saat Pilkada Serentak 2020, nyaris sama dengan pelaksanaan Pilkada tahun sebelumnya. Hanya saja, prosesnya wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyusun rencana teknis protokol kesehatan virus Covid-19 untuk tahap pemungutan suara, yang akan berlangsung pada 9 Desember mendatang.
Ketua KPU RI, Arief Budiman menyebut, teknis pelaksanaan pemungutan suara tidak ada yang berbeda tata caranya. Mulai masuk, kemudian mendaftar dan diberi surat suara, kemudian surat suara dicoblos, sampai keluar diberi tanda tinta.
Selanjutnya, Arief memaparkan detil rencana protokol kesehatan yang akan diterapkan pada Pilkada 2020.
"Sebelum memasuki TPS (Tempat Pemungutan Suara), pemilih diwajibkan mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun yang sudah disediakan petugas. Kalau di daerah yang susah air, kami akan menyediakan hand sanitizer," kata Arief.
Para pemilih wajib memakai masker saat datang ke TPS. Pemilih yang datang juga akan dicek suhu tubuhnya oleh petugas. Pemilih akan diberi sarung tangan plastik sekali pakai sebelum masuk TPS. Tujuannya, untuk menjaga kebersihan tangan dan menghindari penyebaran virus.
Setiap pemilih masuk, mulai dari menyentuh kertas, surat suara, alat coblos, sudah dengan sarung tangan plastik.
“Selesai mencoblos, para pemilih akan diminta petugas TPS membuang sarung tangan plastik yang digunakan ke tempat sampah,” ujar dia.
Berikutnya, jari para pemilih akan diberi tinta tanda sudah mencoblos. Namun, proses pemberian tinta tidak dilakukan dengan cara konvensional, bukan mencelupkan jari ke botol.
"Kami berikan metode lain dengan cara tetes dengan pipet tinta itu," tukas dia.
Untuk petugas TPS, KPU memastikan mereka tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
“KPU akan membekali para petugas TPS dengan sarung tangan karet, topi, pelindung wajah (face shield), masker, hand sanitizer hingga vitamin untuk kekebalan tubuh,” imbuh Arief.
Protokol kesehatan itu, tambah Arief, guna menjaga kepercayaan publik saat Pilkada 2020, sekaligus untuk memastikan rasa aman masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, tanpa takut ancaman penularan virus corona.
"Bahwa melaksanakan aktivitas di masa pandemi selama protokol kesehatan di jalankan dengan ketat," imbau Arief.
Berbagai aturan protokol kesehatan tersebut, tertuang dalam draf PKPU tentang Pilkada di Tengah Bencana Non-Alam Covid-19 usai Covid-19 mewabah di Indonesia. (hea)
Editor : Redaksi