x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

RS Darurat Lamongan Tampung 40 Pasien Covid-19

Avatar bukti.id

Peristiwa

Lamongan, bukti – Penempatan pasien perdana yang menempati RS Darurat Covid-19 di Lamongan membengkak. Semula, seperti penjelasan Bupati Fadeli saat peresmian, Kamis (18/6/2020), direncanakan 31 orang. Ternyata, justru bertambah 9 orang.

Evakuasi pasien dari RSUD dr Soegiri ke rumah sakit darurat, atau lebih dikenal dengan sebutan Rumah Sakit Isolasi, atau Observasi Penyakit Infeksi Emerging virus Covid-19, di Jalan Kusuma Bangsa yang baru tuntas Senin petang itu, bertambah menjadi 40 orang. Sebanyak itu terinci 23 pasien PDP dan 17 terkonfirmasi positif Covid-19.

Menurut Humas RSUD dr Soegiri, Budi Wignyo, protokoler pemindahan pasien Covid-19 berbeda dengan pemindahan pasien  umum. Tidak bisa sembarangan. Harus hati-hati dengan menyesuaikan situasi lingkungan. Adapun evakuasi hingga memakan waktu selama lima hari, karena dilakukan secara bertahap.

“Semuanya harus diatur sedemikian rupa, Mulai petugas, alat transportasi maupun tempat yang dituju minimal harus benar-benar terjaga dan steril. Harus disemprot disinfektan,” kata Budi, Selasa (23/6/2020) siang.

Demikian juga untuk ruangan yang ditinggalkan pasien, lanjut Budi, juga disterilkan dan disemprot disinfektan hingga diulang dua kali. Ini untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan untuk pemakaian ruangan selanjutnya.

“Setelah dipindahkan di Tempat yang abru, pasien mengaku merasa lebih nyaman. Lebih tenang. Dengan kondisi seperti itu, mudah-mudahan mental dan semangat meningkat untuk mendorong kesembuhannya,” imbuhnya.

RSD Covid-19 hanya ada tiga se Indonesia. Di antaranya di Papua, Yogjakarta dan Lamongan. Dibangun dengan dana berasal dari pemerintah pusat. Pengerjaan super kilat, hanya memakan waktu lima minggu. Sebelumnya, Lamongan sudah memiliki beberapa tempat isolasi. RSUD dr Soegiri, Rusunawa dan Puskesmas Karangkembang, Babat. (ron) 

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Selasa, 28 Jul 2026 02:00 WIB | Hukum

JPU Tuntut Direktur CV Sukses Gemilang Engineering Sugianto 32 Bulan Penjara

Akibat ulah nakalnya, Sugianto dituntut JPU 32 bulan penjara. ...
Selasa, 28 Jul 2026 01:37 WIB | Hukum

Kasus Dugaan Penipuan Investasi. Salim Himawan Keukeuh Sebut Dia Bukan Marketing atau Agen

Sidang perkara dugaan penipuan investasi, saksi korban, Salim keukeuh sebut dia bukan marketing atau agen. ...
Sabtu, 25 Jul 2026 07:24 WIB | Peristiwa

Hubungan Intim LSL Pemicu Tertinggi Kasus HIV-AIDS di Sidoarjo

Dinkes Sidoarjo bantah berita ada 522 pelajar terpapar HIV/AIDS di daerahnya. ...
Sabtu, 25 Jul 2026 05:27 WIB | Hukum

Dimas Dwi Hermawan & Rudik Harmoko Jadi Terdakwa Gegara Solar Subsidi

Salahgunakan pembelian BBM solar subsidi, Dimas dan Rudik jadi terdakwa. ...
Selasa, 21 Jul 2026 05:45 WIB | Hukum

Jual Kosmetik asal Cina Tanpa Izin BPOM, Sidang Jefry Berlanjut

Sidang perkara penjualan obat tanpa ijin edar BPOM, dengan terdakwa Jefry tetap berlanjut. ...
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...