x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Kemendikbud Lockdown 14 Hari

Avatar bukti.id

Seni Budaya

Jakarta, bukti-id - Siapapun tak bisa mengelak ketika virus Covid-19 menghampiri, kali ini bukan hanya tenaga medis, melainkan beberapa pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dinyatakan positif Covid-19.

Hasil ini didapatkan setelah Kemendikbud melakukan rapid test antibodi terhadap 154 pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi pada 15-16 Juni lalu. Atas fakta tersebut, Kemendikbud menutup sementara Gedung E di kompleks Kemendikbud tersebut

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi  Kemendikbud Nizam menyebut dari pemeriksaan itu terdeteksi beberapa pegawai positif Covid-19, namun masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG). Kini mereka sedang melakukan isolasi mandiri.

"Pekan lalu dilakukan test berkala untuk seluruh karyawan, ada yang positif tanpa gejala, sehingga kita minta untuk melakukan isolasi mandiri. Alhamdulillah... semua sehat," aku Nizam.

Nizam menambahkan, setelah terdeteksi, Kemendikbud langsung melakukan pembersihan secara berkala dengan penyemprotan desinfektan.

"Ya kita doakan saja semoga semua sehat, dan tidak jatuh sakit karena Covid-19. Kita semua harus hati-hati menjaga kesehatan dan mengikuti betul protokol kesehatan, karena bisa saja jumpa dengan teman yang OTG," ucapnya.

Dalam surat edaran yang beredar, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi serta Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang berkantor di Gedung E, langsung menginstruksikan pegawainya untuk bekerja dari rumah.

"Direktur Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menyampaikan kepada seluruh pegawai Direktorat SMK baik PNS, PPNPN, dan Tenaga Ahli lainnya untuk melaksanakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) sejak hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 sampai dengan pemberitahuan selanjutnya," tulis surat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi no: 849/D1/TU/2020 yang ditandatangani Direktur SMK M Bakdrun, 19 Juni 2020. (rhm)

 

 

Editor : Rahma

Artikel Terbaru
Selasa, 28 Jul 2026 02:00 WIB | Hukum

JPU Tuntut Direktur CV Sukses Gemilang Engineering Sugianto 32 Bulan Penjara

Akibat ulah nakalnya, Sugianto dituntut JPU 32 bulan penjara. ...
Selasa, 28 Jul 2026 01:37 WIB | Hukum

Kasus Dugaan Penipuan Investasi. Salim Himawan Keukeuh Sebut Dia Bukan Marketing atau Agen

Sidang perkara dugaan penipuan investasi, saksi korban, Salim keukeuh sebut dia bukan marketing atau agen. ...
Sabtu, 25 Jul 2026 07:24 WIB | Peristiwa

Hubungan Intim LSL Pemicu Tertinggi Kasus HIV-AIDS di Sidoarjo

Dinkes Sidoarjo bantah berita ada 522 pelajar terpapar HIV/AIDS di daerahnya. ...
Sabtu, 25 Jul 2026 05:27 WIB | Hukum

Dimas Dwi Hermawan & Rudik Harmoko Jadi Terdakwa Gegara Solar Subsidi

Salahgunakan pembelian BBM solar subsidi, Dimas dan Rudik jadi terdakwa. ...
Selasa, 21 Jul 2026 05:45 WIB | Hukum

Jual Kosmetik asal Cina Tanpa Izin BPOM, Sidang Jefry Berlanjut

Sidang perkara penjualan obat tanpa ijin edar BPOM, dengan terdakwa Jefry tetap berlanjut. ...
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...