x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Warga di Wilayah Aglomerasi Tidak Perlu Rapid Test

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Surabaya, bukti.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan bahwa warga atau pekerja yang berada di wilayah aglomerasi tidak perlu menunjukkan bukti non-Covid-19. Hal itu tertuang dalam pasal pengecualian di Perwali perubahan.

Aglomerasi atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu, seperti kawasan Surabaya Raya, memang menjadi satu kesatuan dalam wilayah Covid-19. Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, memang dijadikan satu kesatuan Surabaya Raya.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan, pengecualian itu tertuang dalam Pasal 24 Perwali Surabaya nomor 33 tahun 2020. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kewajiban menunjukkan hasil rapid test atau swab atau surat keterangan bebas gejala, dikecualikan untuk orang yang ber-KTP Surabaya, yang melakukan perjalanan komuter, dan atau orang yang melakukan perjalanan di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

“Jadi, kami sudah diskusi dengan pakar hukum dan kawan-kawan dari Persakmi (Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia) Jawa Timur membahas pasal pengecualian ini. Hasilnya memang siapapun yang melakukan perjalanan komuter atau yang masuk dalam wilayah aglomerasi, itu dikecualikan atau tidak perlu menunjukkan hasil rapid test atau tes swab,” kata Irvan di kantornya, Senin (20/7/2020).

Adapun wilayah aglomerasi yang dikecualikan itu adalah Gresik-Lamongan untuk wilayah utara. Sedangkan untuk yang ke arah selatan yaitu Sidoarjo-Mojokerto. Aglomerasi ini mengacu pada data Dishub tentang kereta komuter yang mana ke utara sampai Lamongan dan ke Selatan sampai Mojokerto. “Artinya, yang masuk dalam wilayah aglomerasi ini tidak perlu menunjukkan hasil rapid tes,” tegasnya.

Ia mencontohkan apabila ada warga Sidoarjo yang setiap hari PP (pulang-pergi) ke Surabaya naik sepeda motor. Tentunya, ini sudah masuk yang dikecualikan karena masih masuk dalam wilayah aglomerasi. Begitu pula warga Gresik atau Lamongan yang PP ke Surabaya, maka itu juga tidak perlu menunjukkan bukti non-Covid-19. “Nah, bagi warga atau pekerja yang berada di luar aglomerasi, itu tetap harus menunjukkan bukti non-Covid sebagaimana yang diatur dalam Perwali perubahan,” tegas Irvan.

Kepala BPB Linmas ini juga menjelaskan, apabila ada warga atau pekerja yang KTP-nya di luar wilayah aglomerasi dan bekerja serta kos di Surabaya, maka warga tersebut harus minta surat keterangan domisili untuk menggugurkan kewajiban rapid tes. Dalam keterangan itu juga harus dijelaskan bahwa dia benar-benar tidak melakukan perjalanan pulang ke luar wilayah aglomerasi. “Berbeda kalau dia setiap minggu pulang. Ketika pulang kan kita tidak bisa kontrol dia ketemu siapa dan kemana aja, makanya dalam hal ini kewajiban rapid tes tetap berlaku,” tegasnya.

Irvan menjelaskan bahwa intinya pemberlakuan rapid tes atau tes swab ini untuk membatasi dan mengendalikan pergerakan orang. Ketika sudah terkendalikan, maka akan lebih gampang memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini. “Ayo bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dengan biasakan yang tidak biasa,” imbuhnya. (war)

Editor : W Aries

Artikel Terbaru
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 15:10 WIB | Peristiwa

Awas, Jukir mBetik Bakal Disanksi. Pemkab Sidoarjo Seriusi Parkir DigitalĀ 

Oknum jukir nakal di Sidoarjo bakal disanksi, seiring penerapan parkir digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 14:42 WIB | Ekonomi

Petikemas Internasional TTL Melonjak 78,69 Persen, Tembus 389 Ribu TEUs

Arus petikemas internasional Terminal Teluk Lamong mencapai 389.682 TEUs hingga Agustus 2026, meningkat 78,69 persen secara tahunan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 08:48 WIB | Pendidikan

Unibraw dan BRIN Ubah Limbah Pertanian Jadi Produk Kimia Bernilai Tambah

UB dan BRIN kolab kembangkan limbah pertanian jadi produk kimia. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 06:40 WIB | Peristiwa

Terminal Teluk Lamong Surabaya Raih Prestasi Internasional

Dalam ajang GPF Awards 2026 Singapura, anak perusahaan PT Pelindo Terminal Petikemas, PT Terminal Teluk Lamong sukses meraih dua penghargaan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Bunda Jelita, Tak Sekedar Berburu Tren. TP PKK Surabaya Bakal Dampingi Keluarga Bumil Hingga Lahiran

Pemkot dan TP PKK Surabaya dampingi keluarga Bumil hingga lahiran lewat Bunda Jelita. ...