x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Beberapa Aset Djoko Tjandra di Indonesia

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 22 Jul 2020 16:30 WIB
Buktigrafis
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membekukan aset milik buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko S Tjandra.

”Saya meminta pemerintah Indonesia sementara membekukan aset-asetnya Djoko Tjandra karena dia telah masuk secara ilegal. Kejaksaan Agung berhak membubarkan PT, setidaknya sebelum dibubarkan, dibekukan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).

Diketahui bahwa Djoko Tjandra memiliki berbagai usaha di Indonesia. Beberapa di antaranya hotel bintang lima di Jakarta Pusat serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.

Boyamin mengatakan selama proses pembekuan, berbagai keuntungan dari pengoperasian berbagai unit usaha milik Djoko Tjandra dapat ditampung di rekening yang diawasi pemerintah.

Hal tersebut, sematamata agar hasil usaha tidak dibelanjakan atau dialihkan.

”Selama dibekukan tetap dapat beroperasi, tapi ditampung di rekening pemerintah, diawasi, agar tidak dapat dibelanjakan apalagi dialihkan,” ujarnya.

Lebih jauh, Boyamin juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Djoko Tjandra.

Boyamin menduga kehadiran Djoko di Indonesia secara ilegal tidak hanya untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jaksel. Menurutnya, Djoko Tjandra tak mungkin mempertaruhkan pelariannya selama 11 tahun hanya untuk mengajukan PK.

"Kami meminta kepada KPK dan juga Pemerintah Indonesia untuk setidaknya mengetahui proses itu melakukan treatment terhadap itu (penelusuran dugaan pencucian uang). Jangan sampai kita dihukum dunia internasional karena sebagai surga untuk money laundering," ujarnya.

Bantuan dari Perwira Tinggi Polri Kembalinya buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko S Tjandra, tak lepas dari bantuan dari perwira tinggi di kepolisian. Nama Brigjen (Pol) Prasetijo Utama menjadi sorotan setelah terungkap sebagai salah satu pihak yang diduga membantu pelarian Djoko Tjandra.

Prasetijo merupakan perwira tinggi Polri yang diduga menerbitkan surat jalan untuk Djoko Sugiarto Tjandra, yang juga dikenal sebagai Joko Soegiarto Tjandra. Padahal, surat jalan tersebut digunakan untuk keperluan dinas anggota kepolisian.

Selain itu, Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra. Bahkan dari info yang berkembang Prasetijo pernah mengawal Djoko Tjandra naik pesawat jet pribadi dalam perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.

Info tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono.

"Kami dapatkan sesuai dengan surat izinnya memang demikian, yang bersangkutan membuat surat izin sendiri menuju Pontianak," kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

"Info yang kita dapatkan, yang bersangkutan langsung dalam satu pesawat dengan DPO, Djoko Tjandra," tuturnya.

Prasetijo disebut Polri melanggar disiplin

"Sesuai dengan rencana penyidikan, yang bersangkutan kita kenakan pelanggaran disiplin karena keluar kesatuan tanpa izin pimpinannya,” ucap Awi.

Selain itu, Prasetijo diduga melanggar etika kemasyarakatan. Awi tak menjelaskan lebih rinci perihal pelanggaran ini. Prasetijo juga disebut melanggar kode etik kelembagaan karena tidak berintegritas dan tidak profesional.

Menurut Awi, Prasetijo disebut tidak profesional karena sebenarnya tidak dalam kapasitas untuk menangani kasus Djoko Tjandra.

"Yang bersangkutan telah membuat surat jalan palsu, kemudian membuat keadaan palsu, seakan-akan Djoko Tjandra sebagai konsultan, padahal itu tidak ada," ucap Awi.

Aset_Djoko_TjandraAset_Djoko_Tjandra

Tahap Penyidikan Brigjen Prasetijo Utama Bareskrim telah resmi menerbitkan Laporan Polisi (LP) dugaan pidana terhadap Brigjen Prasetyo Utomo. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, setelah keluarnya LP tersebut, pihaknya secara resmi meningkatkan status proses hukum Brigjen Prasetyo ke tahap penyidikan. Pasalnya, hal itu untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana.

"Kemarin naik ke penyidikan, dengan dugaan pasal 263 KUHP, 426 KUHP, 221 KUHP," kata Argo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).

Menurut Argo, ditingkatkannya kasus tersebut ke tahap penyidikan, setelah tim khusus bentukan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

"Berkaitan dengan tim tindaklanjuti pidananya bahwa Senin 20 Juli setelah memeriksa enam saksi, dari Staf Korwas PPNS dan Pusdokkes," ujar Argo.

Brigjen Prasetyo Utomo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, menyusul munculnya dugaan penerbitan surat jalan tersebut.

Kebijakan tegas itu merupakan komitmen dari Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Ketegasan itu telihat dari pencopotan sosok Jenderal tersebut hanya dalam hitungan hari dan jam. Disisi lain, Menko Polhukam Mahfud MD telah menggelar rapat terbatas (ratas) dengan lima kementerian atau lembaga yang beririsan langsung dengan proses penegakkan hukum kaburnya buronan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Kelima kementerian atau lembaga itu antara lain, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Badan Intelijen Nasional (BIN).

Salah satu hasil rapatnya, Mahfud meminta kepada institusi terkait jika ada pegawainya terbukti melakukan tindakan pelanggaran agar membawa masalah tersebut ke ranah hukum pidana.

Menurutnya, ada banyak pasal yang dapat dijeratkan kepada pelaku pelanggaran. (mam)

Editor : Tudji

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...
Jumat, 29 Mar 2024 16:38 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim adakan silahturahmi dan pembagian sembako untuk seniman sepuh. ...