x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Polri Tangkap Djoko Tjandra di Malaysia Pasca Instruksi Jokowi Turun

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 31 Jul 2020 08:22 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id - Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo pimpin tim penjemput Djoko Santoso Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma dan selanjutnya membawanya ke Mabes Polri. 

Usai turun dari pesawat, Djoko Tjandra yang mengenakan baju tahanan warna oranye digiring ke dalam mobil yang sudah disiapkan. Buron kakap itu kedua tangannya diborgol dan juga mengenakan masker di dampingi sejumlah petugas yang terus menempelnya.

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Wibowo mengatakan, polisi berhasil meringkus Djoko Tjandra tak berselang lama setelah instruksi Presiden Joko Widodo turun kepada Kapolri Jenderal Idham Azis. Kepada Kapolri, Jokowi memerintahkan agar buronan bernama asli Joko Soegiarto itu harus terus diburu sampai tertangkap.

"Bapak Presiden memerintahkan untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra di mana pun berada. Segera ditangkap untuk dituntaskan sehingga menjadi jelas. Atas perintah tersebut kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolri lalu membentuk tim khusus yang kemudian secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra," ungkap Sigit di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).

Djoko Tjandra menjadi buronan sejak tahun 2009. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) mengacu pada keputusan Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009, Djoko Tjandra divonis hukuman 2 tahun penjara serta menyerahkan uang dari Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar ke kas negara.

Djoko Tjandra terseret kasus cessie Bank Bali yang terjadi pada tahun 1998 senilai lebih dari Rp 500 miliar. Djoko dihukum 2 tahun penjara dalam putusan PK yang diajukan jaksa, namun yang bersangkutan justru meninggalkan Indonesia pada 10 Juni 2009 lalu.

Setelah tahun-tahun hilang, namun tiba-tiba Djoko Tjandra muncul kembali untuk mengajukan PK ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juli 2020 lalu.

https://bukti.id/baca-763-beberapa-aset-djoko-tjandra-di-indonesia

Djoko Tjandra membuat heboh masyarakat setelah mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tidak hanya itu, sebelumnya Djoko Tjandra juga sempat membuat KTP Elektronik dan paspor.

Jejaknya kian memicu skandal ketika dia berhasil mengantongi surat perjalanan dan surat bebas Covid-19 dari Mabes Polri. Setelah diselidiki, ternyata ada tiga perwira tinggi Polri yang membantu memuluskan jalan Djoko Tjandra memeproleh sejumlah dokumen identitas kewarganegaraan.

Ketiganya yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte. Semuanya telah dicopot dasri jabatannya dan diproses sesuai hukum pidana.
Tidak hanya di Mabes Polri, tindak tanduk Djoko Tjandra juga menyasar ke sejumlah oknum kejaksaan. Namun, kejaksaan sendiri hanya mencopot satu jaksa Atas nama Pinangki Sirna Malasari dari jabatan struktural karena dianggap pergi ke luar negeri tanpa izin. (ara)

 

 

Editor : Tudji

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...
Jumat, 29 Mar 2024 16:38 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim adakan silahturahmi dan pembagian sembako untuk seniman sepuh. ...