Jakarta, bukti,id – Djoko Tjandra, buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali selama 11 tahun dan berpindah-pindah negara terhenti sudah. Setelah Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7/2020) yang lalu.
Buron sejak 2009, Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat. Di dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara sebesar Rp 940 miliar.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun pada 2009, (12/6/2009), mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali. (mam)
Berikut kami grafiskan jejak kasus Djoko Tjandra:
UmamGrafisJoko
Editor : Tudji