x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Jejak Kasus Djoko Tjandra

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 03 Agu 2020 15:29 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti,idDjoko Tjandra, buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali selama 11 tahun dan berpindah-pindah negara terhenti sudah. Setelah  Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7/2020) yang lalu.

Buron sejak 2009, Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat. Di dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara sebesar Rp 940 miliar.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun pada 2009, (12/6/2009), mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali. (mam)

Berikut kami grafiskan jejak kasus Djoko Tjandra:

 UmamGrafisJokoUmamGrafisJoko

Editor : Tudji

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...