x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

PA GMNI Kutuk Aksi Kekerasan Polisi

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 23 Jul 2020 22:33 WIB
Peristiwa
bukti.id leaderboard

Lamongan, bukti.di – DPC Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Lamongan menyesalkan dan mengutuk keras, aksi kekerasan yang terjadi saat aksi unjukrasa mahasiswa oleh polisi di luar pagar Gedung DPRD Lamongan, Kamis (23/7/2020).

Sejumlah mahasiswa itu terdiri dari PMII, GMNI, HMI dan Fornasmala, yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Lamongan Menolak. Mereka aksi menolak Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lamongan 20202. Akibat bentrok dengan polisi, sejumlah mahasiswa luka-luka.

Menurut Ketua DPC PA GMNI Lamongan, Yuliatiningsih, polisi mestinya komitmen dan ngugemi dengan slogan yang selama ini dibanggakan. Yaitu, sebagai aparat pengayom masyarakat.

“Sebagai pengayom.masyarakat, kita yakin polisi sudah dididik dan dibekali bagaimana bersikap dewasa dan sabar serta memiliki rasa kasih sayang. Tapi, mengapa bisa bertindak kasar seperti itu,” katanya.

Kecuali tersakiti lebih dulu, lanjut Yuli, sapaan akrabnya, dipastikan tidak. Karena, secara kasatmata, tindakan polisi yang informasinya dipicu berawal kejadian lemparan sandal jepit dari arah kerumunan mahasiswa, mengarah barisan polisi yang menjaga pintu masuk Gedung DPRD Lamongan.

“Itu kalau lemparan menimpa polisi. Kalaupun terkena apa ya merasakan sakit? Kan cuma sandal karet. Kalaupun sakit, lantas apa juga harus membalas. Mereka itu mahasiswa, masih butuh arahan dan kasih sayang. Bukan digebuki,” cetusnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Politik dan Hubungan antar Lembaga DPC PA GMNI Lamongan,  Sholahudin Arroniri menambahkan, selaku senior PA GMNI membackup khususnya kader GMNI, dan secara umum kepada mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa Lamongan Melawan, yang menjadi korban aksi kekerasan tersebut.

“Kita siap mengawal hingga proses hukum. Mestinya kapolres meminta maaf kepada mahasiswa. Tidak itu saja, juga usut tuntas oknum polisi pelaku kekerasan sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (ron)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...