Jember, bukti.id – Setelah dua hari dimakzulkan DPRD dalam sidang paripurna, Rabu (22/7/2020), Bupati Jember Faida akhirnya buka suara. Menurut Faida, dewan tidak bisa semaunya melengserkan seorang bupati seperti dirinya.
Faida mengaku tidak terpengaruh oleh sikap politik DPRD. Ia hanya ingin berkonsentrasi menjalankan tugasnya sebagai Bupati yang dipercaya mendapat amanah dari masyarakat Jember.
"Bagi saya secara pribadi baik-baik saja, tidak masalah dengan pemakzulan tersebut. Karena tidak semudah itu menurunkan seorang Bupati, kami mendapat amanat dari rakyat," tutur Faida seperti dilansir Antara pada Jumat, (24/7/2020).
Faida pun menjelaskan perihal dugaan pelanggaran yang ditudingkan dewan kepadanya. Antara lain dugaan menabrak sejumlah aturan perda maupun instruksi mendagri dan gubernur.
“Semua itu sudah klir. APBD Jember sah menggunakan peraturan kepala daerah (perkada). Masalah KSOTK (Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah) juga sudah clear. Di awal 2020 juga sudah di-SK-kan (dibuatkan surat keputusan, red),” kata Faida, dalam dialog di sebuah stasiun televisi, Kamis malam.
“Masalah-masalah yang dibahas semuanya sudah mencapai kesepakatan. Bahkan ada di dalam berita acara yang ditandatangani semua pihak tanpa paksaan. Dan itu masih berjalan,” imbuhnya.
Bupati yang diusung koalisi PDIP, Nasdem dan PAN itu menilai bahwa pemakzulan yang menjadi sejarah baru di Jember ini dapat dijadikan pendidikan politik dan tata negara untuk semua pihak. Ia pun mengaku tidak mempersoalkan pemakzulan tersebut.
"Saya kira hal itu juga menjadi edukasi yang baik bagi pemerintahan," cetus Bupati kelahiran Malang 52 tahun silam.
Ia juga menyatakan bahwa aktivitas birokrasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tetap berjalan seperti biasa dan tidak terpengaruh pada upaya pemakzulan oleh DPRD tersebut. Saat ini, Faida beserta jajarannya mencurahkan perhatian pada upaya penanganan COVID-19.
"Saya fokus pada penanganan COVID-19 sebagai bupati juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Jember," tegas Faida.
Pernyataan Bupati yang baru ditetapkan sebagai cabup petahana dari jalur perseorangan ini bisa dibenarkan. Berdasar aturan perundangan, seorang kepala daerah memang tidak bisa dilengserkan dari jabatannya hanya dari keputusan atau Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD.
Namun begitu, HMP dewan menjadi pembuka jalan menuju pemakzulan. Keputusan politik itu terlebih dulu akan diujii di Mahkamah Agung (MA).
Fatwa yang dikeluarkan MA inilah yang akan menjadi pertimbangan penting bagi Kementerian Dalam Negeri untuk memutuskan apakah Bupati Faida layak dicopot dari jabatannya atau tidak.
DPRD Jember pun menempuh prosedur itu. Hasil sidang paripurna istimewa Rabu lalu akan diajukan ke MA untuk diuji. Hasilnya akan disampaikan ke Kemendagri dan Gubernur Jawa Timur.
Menanggapi hal ini, Faida menyatakan siap menghadapi ancaman pemecatan itu.
"Saya tidak tahu apakah Dewan nantinya benar-benar akan mengirim berkas itu ke MA. Namun, pada prinsipnya saya siap, kami akan mengikuti mekanisme dan prosedur itu,” tandasnya.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebelumnya menegaskan bahwa pemakzulan tersebut merupakan ranah DPRD Jember. Ia pun menjelaskan bahwa pemakzulan tersebut masih harus melewati sejumlah proses, termasuk tahapan di MA.
"Itu kan ada jalurnya, dari situ (DPRD Jember) lalu ke Mahkamah Agung. Nanti kita tunggu bagaimana hasil MA dan fatwa dari MA," jelas Khofifah. (ara)
Editor : Tudji