Lamongan, bukti.id - Dinas Peternakan Lamongan tidak hanya peduli kesehatan fisik hewan kurban di Hari Raya Idul Adha, tetapi lebih mementingkan soal umur hewan tersebut. Karena, apa artinya secara fisik dinyatakan sehat, tapi secara umur ternyata tidak memenuhi ketentuan sebagai hewan kurban.
Sesuai ketentuan, herwan kurban harus sudah powel. Semisal kalau powel gigi belum ada, berarti belum memenuhi syarat ketentuan umur.
“Selama ini, dari beberapa tempat yang kita kunjungi tidak kita temukan hewan yang tidak sehat diperjualbelikan di pasar. Ya hanya itu tadi, ada beberapa hewan yang kita temukan belum memenuhi ketentuan umur,” kata Kepala Dinas Peternakan Lamongan Sukriyah, Rabu (29/7/2020).
Sukriyah, saat memimpin sidak di Pasar Hewan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan, lebih jauh menerangkan, hari raya kurban di era pandemi Covid-19 pastinya tetap harus memenuhi protokoler kesehatan.
Mulai dari perdagangan, penjual dan pembeli hingga pada pemotongan hewan kurban, semuanya sudah diatur sesuai surat edaran dirjen peternakan. Terutama bagi rumah pemotongan hewan (RPH), harus memiliki surat izin dari Dinas Peternakan.
“Tujuannya, agar penjual dan pembeli sehat, yang memotong juga sehat dan daging yang dikonsumsi nantinya juga sehat,” jelasnya.
Adapun terkait pemotongan hewan kurban, Dinas Peternakan juga sudah menyediakan RPH khusus pemotongan hewan kurban. “Kita sudah menyediakan RPH beberapa titik di Lamongan. Sebelumnya juga sudah disosialisasikan lewat ta'mir masjid. Bahwa, tempat pemotongan harus berizin. Dan dalam surat izin itu sudah dilampiri keharusan mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya. (ron)
Editor : W Aries