Pilkada Sidoarjo

Masih Dua Paslon yang Penuhi Syarat KPU Sidoarjo

bukti.id
Surat Penetapan KPU Sidoarjo tentang nama pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo di Pilkada Sidoarjo 2020. (foto: ist)

Sidoarjo, bukti.id – Hingga berita ini diunggah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo secara resmi masih menentukan dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo dalam Pilkada 2020 mendatang. Kedua pasangan tersebut, Bambang Haryo Soekartono (BHS) - M Taufiqulbar dan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) - Subandi.

Untuk paslon Kelana Aprilianto - Dwi Astutik – saat itu juga sudah mendaftar di KPU – belum mendapat penetapan sebagai paslon. Ini lantaran masih terkendala belum lengkapnya administrasi dalam tahapan tersebut.

Baca juga: Sumringah, Penghuni Empat Rumah Tak Layak Huni di Sidoarjo Usai Dapat Kepastian

"Memang saat pendaftaran tanggal 4 sampai 6 September 2020 lalu, ada tiga paslon yang mendaftar. Tapi, karena ada sedikit tahapan yang belum terselesaikan, maka baru dua saja yang bisa ditentukan hari ini. Tapi secara regulasi, administrasi maupun pemeriksaan hasil pemeriksaan kesehatan, yang kami tetapkan baru dua paslon. Satu paslon lain masih proses," ujar Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak kepada jurnalis, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Dinilai Sangat Memuaskan, Pemkab Sidoarjo Raih Prestasi Nasional

Iskak bilang, paslon yang belum ditentukan saat ini masih menjalani proses pengungkit syarat pencalonan. Jika masih ada berkas yang dirasa masih kurang atau terkait keabsahan berkas, maka akan diberi waktu untuk memperbaiki. Pada 26-27 September 2020 akan diberikan waktu perbaikan berkas itu.Dan pada 28 September nanti, KPU akan nyatakan. Kalau memang persyaratan atau tes kesehatan paslon ketiga itu, tidak ada masalah lagi.

Terkait pengundian nomor urut paslon, KPU Sidoarjo, kata Iskak, akan melaksanakan tahapan tersebut pada Kamis (24/9/2020). KPU juga akan menerapkan aturan ketat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengundian nomor urut paslon.

Baca juga: Mengulik Pembangunan Fly Over Gedangan Sidoarjo, Target Mulai 2027

"Yang diizinkan hadir pada saat pengundian nomor urut sangat terbatas. Untuk Paslon hanya boleh didampingi maksimal 10 orang. Yakni Ketua dan Sekretaris Partai pengusung paslon saja," tegas dia, seraya menyebutkan jika dari jumlah peserta yang akan hadir dalam pengundian nomor urut maksimal 47 orang. Salah satu yang juga akan menjadi tamu undangan adalah Forkopimda Sidoarjo. (edd)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru