x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Dirikan Biro Jasa Urus SIM Palsu, Kakak Adik Jadi Terdakwa

Avatar bukti.id

Hukum

Jerat korban dengan pasang iklan di medsos.

Surabaya, bukti.id – Bijaklah menggunakan media sosial (medsos). Jika tidak, bisa-bisa jadi tersangka seperti yang dilakukan kakak adik, M Hendra Pratama dan M Andrian Heru Kristian.

Kedua tersangka menjalani sidang dalam perkara dugaan jasa urus Surat Ijin Mengemudi (SIM) palsu, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/7/2026).

Proses hukum atas perbuatan mereka, beragendakan pemeriksaan bagi keduanya sebagai terdakwa. Perkara ini, ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Di persidangan, sang kakak Hendra mengatakan, membuat akun di medsos Facebook untuk menawarkan jasa pengurusan SIM.

Hendra bilang, menawarkan jasa pembuatan SIM tanpa tes kesehatan dan tes psikologi. Pada medio September 2025, dirinya memasang tarif bervariasi.

“Saya menawarkan pembuatan SIM tanpa tes untuk SIM A sebesar 850 ribu, SIM B sebesar 1,150 juta, SIM C sebesar 750 ribu,” ujar Hendra di hadapan Majelis Hakim.

Dari pemasangan iklan di medsos tersebut, Hendra mengaku, hanya ada satu atau dua orang yang minta layanan jasa pengurusan SIM.

“Awalnya, seseorang minta diuruskan SIM A lalu minta dinaikkan ke SIM B 2 Umum,” aku dia.

Ditanya cara membuat SIM, dijawab jika dia memakai kertas paper, kemudian dia mengajukan surat kehilangan SIM, setelah didapat SIM baru miliknya, dia hapus menggunakan cairan sejenis tiner.

Sedangkan, kolom pada SIM diakuinya, dapat dari membeli di salah satu aplikasi di medsos area Lumajang, dengan harga sekitar Rp4 juta.

Hendra juga mengaku, dirinya hanya butuh Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pas foto seseorang yang ingin dibuatkan SIM.

“Praktek pembuatan SIM dilakukan oleh Anas menggunakan laptop, printer juga laminasi,” ujar dia.

Diketahui, kini Anas berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), diburu pihak kepolisian.

Selanjutnya, SIM yang sudah jadi diantar oleh adiknya, Andrian, dengan imbalan upah sebesar Rp200 ribu setiap kali kirim SIM palsu ke pemesan.

Dalam sidang, Hendra berterus-terang bahwa dia bekerja sebagai biro jasa pengurusan SIM di Satpas Sidoarjo, lalu muncul inisiatif nakal untuk membuat SIM sendiri alias SIM palsu.

Sementara itu, Andrian tidak banyak yang disampaikan dalam persidangan. Dia mengaku bertugas hanya mengantarkan SIM kepada pemesan.

“Saya sudah melakukan pengiriman sekitar 4 atau 5 kali ke pemesan,“ ungkap dia.

Di perkara ini, perbuatan kedua terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 391 ayat (1) KUHP Juncto pasal 20 huruf c KUHP.

Atau terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 492 Juncto pasal 20 huruf c KUHP. (brint-slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Sabtu, 17 Okt 2026 14:42 WIB | Ekonomi

Petikemas Internasional TTL Melonjak 78,69 Persen, Tembus 389 Ribu TEUs

Arus petikemas internasional Terminal Teluk Lamong mencapai 389.682 TEUs hingga Agustus 2026, meningkat 78,69 persen secara tahunan. ...
Jumat, 16 Okt 2026 17:05 WIB | Peristiwa

Pemulihan Pascabencana. Enam Unit Arsinum Karya BRIN Dikirim Bertahap

Enam unit Arsinum karya BRIN dikirim ke Aceh, Sumut dan Sumbar untuk pemulihan pascabencana. ...
Jumat, 16 Okt 2026 16:09 WIB | Ekonomi

Berharap Tingkatkan Aktivitas Ekonomi Gresik melalui JIIPE

Menperin M Sarmuji dorong manfaat kawasan industri JIIPE Gresik lebih masif disosialisasikan ke masyarakat. ...
Jumat, 16 Okt 2026 11:10 WIB | Wakil Rakyat

Penegakan Hukum Karhutla Perlu Dipertegas. DPR Tagih Denda Triliunan Rupiah Belum Dieksekusi

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan desak pemerintah pertegas penegakan hukum bagi pelaku karhutla. ...
Jumat, 16 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Transformasi Digital Jadi Kunci Penguatan Industri Halal Indonesia. Ini Penegasan Kepala BRIN

Kepala BRIN: Transformasi digital menjadi kunci penguatan industri halal Indonesia. ...
Jumat, 16 Okt 2026 09:15 WIB | Pemerintahan

Rendah, Pengajuan Izin Penggunaan Air Tanah oleh Pelaku Usaha. Bikin Gerah Menko AHY

Menko Infra AHY soroti rendahnya pengajuan izin penggunaan air tanah oleh pelaku usaha. ...