Laporan Tim RT, Bukan Pelanggaran Pemilu

bukti.id
Bawaslu Balikpapan. (net)

Balikpapan, bukti.id – Tim Advokasi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad-Thohari (RT) melaporkan Ketua Tim Kolom Kosong Balikpapan Abdul Rais atas dugaan pelanggaran Pilkada. Namun setelah melakukan penelitian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Balikpapan, akhirnya resmi menghentikan tindak lanjut laporan itu.

Tim Advokasi Paslon RT yang diketuai Agus Amri SH melaporkan kasus dugaan pelanggaran itu. Berdasarkan bukti, keterangan saksi, keterangan ahli dan kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Balikpapan, laporan dugaan pelanggaran nomor 01/LP/WP/Kota/23.02/lX/2020 tanggal 28 September 2020, dinyatakan bukan merupakan pelanggaran Pemilu dan tidak termasuk dalam kewenangan Bawaslu Balikpapan.

Baca juga: Pilkada Serentak 2024. Kesepakatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Diteken

"Pada Sabtu 3 Oktober sore kemarin kami melakukan rapat pleno bersama unsur pimpinan Bawaslu Balikpapan. Kami menetapkan bahwa laporan dari saudara Agus Amri dan terlapor saudara Abdul Rais bukan merupakan kampanye. Baik objek, maupun subjek bukan kategori kampanye. Maka kami hentikan proses hukumnya," ungkap Koordinator Divisi Bidang Penyelesaian Sengketa Bawaslu Balikpapan Dedi Irawan pada Minggu (4/10/2020) sore.

Dia menjelaskan, yang dimaksud dengan subjek kampanye yakni merupakan bagian dari Tim Kampanye Pemilu. “Namun yang dilakukan oleh Tim Kolom Kosong tersebut bukan bagian dari Tim Kampanye Pemilu,” katanya.

Baca juga: Nggak Ada Wacana Tunda Pilkada Serentak 2024

Sedangkan objek kampanye lanjut Dedi, merupakan penyampaian visi dan misi serta program kerja. “Keduanya tidak memenuhi unsur setelah kami melakukan kajian jadi bukan pelanggaran Pemilu akan tetapi diduga pelanggaran hukum lainnya," jelasnya.

Apalagi Bawaslu hanya berwenang pada pelanggaran Pemilu dan tidak menerima laporan aduan di luar Pidana Pemilu.

Baca juga: Bagja Berkelit. Itu Bahan Diskusi Tertutup dan Terbatas

Menanggapi hal tersebut Ketua Tim Advokasi Paslon RT Agus Amri SH menerima keputusan tersebut dan akan menempuh jalur pidana umum ke Kepolisian. "Ya memang benar kami sudah terima bahwa laporan kami ke Bawaslu Kota Balikpapan dihentikan karena bukan ranah Bawaslu. Artinya ini ada tindak pidana umum yang masuk ranah kepolisian yang berwenang," timpal Agus.

Saat ini kata Agus sedang dilakukan kajian di internal untuk selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke ranah Kepolisian. "Dalam minggu-minggu ini kami akan segera melaporkan ke Kepolisian entah ke Polresta Balikpapan atau ke Polda Kaltim saat ini masih kami kaji," bebernya. (war/bbs)

Editor : W Aries

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru