Surabaya, bukti.id - Pengaduan terkait dugaan ketidaknetralan dan penyalahgunaan wewenang Wali Kota Tri Rismaharini (Risma) dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2020, ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun pimpinan Surabaya itu sudah dua kali dipanggil Bawaslu Surabaya, tak pernah hadir.
Ini disampaikan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surabaya Usman. Diakuinya, Bawaslu sudah memanggil Wali Kota Risma sebanyak dua kali, namun tak pernah hadir.
Baca juga: Respon Wali Kota Eri usai Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PD Pasar Surya Surabaya
Menurut dia, pemanggilan itu dilakukan Sabtu (3/10/2020) dan Senin (5/10/2020). Untuk selesainya masalah itu, tentu diharapkan tindakan kooperatif pimpinan Kota Surabaya ini.
Baca juga: Sholat Idul Fitri. Balai Kota Surabaya Dipadati Jamaah
Sementara Ketua Bawaslu Surabaya M Agil Akbar juga membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
Saat ini, Bawaslu Surabaya sudah melakukan kajian dan melakukan pemeriksaan pelapor dan saksi. Dan tinggal terlapor yang belum hadir.
Baca juga: Kolaborasi Kejari Tanjung Perak dan Pemkot Surabaya Mampu Selamatkan Aset Tanah
Sekadar informasi, Wali Kota Risma dilaporkan Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim atas dugaan menyalahi aturan dan tidak netral dalam Pilwali Surabaya 2020. (war)
Editor : W Aries