x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

SE Wali Kota Surabaya Terkait Ramadan dan Idul Fitri 1445 H

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 08 Mar 2024 04:30 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Surabaya – Dua hari ke depan, Ramadhan tiba. Seiring itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerbitkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024, bernomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024. SE bertujuan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman selama Ramadan dan Idul Fitri.

Disiplin dan tertib dalam pelaksanaan ibadah di masjid atau musala, menurut Eri, adalah hal penting yang menjadi utama. Dirinya mengimbau pengurus masjid, musala, lembaga sosial atau keagamaan, dan kelompok masyarakat untuk menyalurkan takjil atau sahur melalui tempat-tempat yang telah ditentukan.

“Tujuannya agar tidak menimbulkan kemacetan. Begitu pula dengan pembagian zakat fitrah, disarankan melalui badan amil zakat di masing-masing wilayah, untuk menghindari adanya antrean atau kerumanan dari penerima zakat sehingga menyebabkan kemacetan,” ujar Eri, kepada jurnalis, Kamis (7/3/2024).

Eri mengingatkan agar setiap masjid atau musala mematuhi aturan SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid atau mushala. Shalat Idul Fitri pada 1 Syawal 1445 Hijriah tahun 2024 mendatang, ujar dia, dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau tetap mewaspadai penyebaran materi provokasi dari kelompok radikal atau intoleransi, baik melalui media sosial maupun media cetak. Bagi pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung, warteg, atau hotel, Eri mengimbau agar mereka dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan di tempat.

“Pemilik usaha makanan dan minuman tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada saat siang hari selama Ramadan,” kata dia.

Eri berujar, “Kegiatan membangunkan sahur atau patroli sahur dapat dilaksanakan dengan tertib, agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pelaksanaan kegiatan sahur bersama atau on the road wajib izin kepada aparat di masing-masing wilayah setempat,”. (cebe)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 08 Jan 2025 13:25 WIB | Religi
Resmi. Komisi VIII DPR RI dan Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji 2025 sepakat bila biaya haji tahun ini turun sekitar Rp 4 jutaan. Hasil pembahasan segera dilapor ...
Rabu, 08 Jan 2025 11:20 WIB | Pendidikan
Pemerintah melalui Kemendikdasmen bakal mulai menyalurkan dana BOSP pada Januari 2025. Dan sewajibnya rakyat tak lengah mengawasinya. ...
Rabu, 08 Jan 2025 05:26 WIB | Pemerintahan
Pemprov dan DPRD Jawa Timur siapkan anggaran Rp600 miliar untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Timur. Karena belum ada regulasi dan petunjuk teknis, ...