x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

SE Wali Kota Surabaya Terkait Ramadan dan Idul Fitri 1445 H

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Surabaya – Dua hari ke depan, Ramadhan tiba. Seiring itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerbitkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024, bernomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024. SE bertujuan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman selama Ramadan dan Idul Fitri.

Disiplin dan tertib dalam pelaksanaan ibadah di masjid atau musala, menurut Eri, adalah hal penting yang menjadi utama. Dirinya mengimbau pengurus masjid, musala, lembaga sosial atau keagamaan, dan kelompok masyarakat untuk menyalurkan takjil atau sahur melalui tempat-tempat yang telah ditentukan.

“Tujuannya agar tidak menimbulkan kemacetan. Begitu pula dengan pembagian zakat fitrah, disarankan melalui badan amil zakat di masing-masing wilayah, untuk menghindari adanya antrean atau kerumanan dari penerima zakat sehingga menyebabkan kemacetan,” ujar Eri, kepada jurnalis, Kamis (7/3/2024).

Eri mengingatkan agar setiap masjid atau musala mematuhi aturan SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid atau mushala. Shalat Idul Fitri pada 1 Syawal 1445 Hijriah tahun 2024 mendatang, ujar dia, dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau tetap mewaspadai penyebaran materi provokasi dari kelompok radikal atau intoleransi, baik melalui media sosial maupun media cetak. Bagi pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung, warteg, atau hotel, Eri mengimbau agar mereka dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan di tempat.

“Pemilik usaha makanan dan minuman tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada saat siang hari selama Ramadan,” kata dia.

Eri berujar, “Kegiatan membangunkan sahur atau patroli sahur dapat dilaksanakan dengan tertib, agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pelaksanaan kegiatan sahur bersama atau on the road wajib izin kepada aparat di masing-masing wilayah setempat,”. (cebe)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...
Senin, 10 Agu 2026 12:05 WIB | Peristiwa

Pemadaman dan Pencegahan Penyebaran Api di Kawasan Bromo Terus Dilakukan Secara Kolektif

Hingga kini, lebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru terus meluas. Wagub Emil pun tinjau langsung penanganan kebarakan. ...
Senin, 10 Agu 2026 10:10 WIB | Peristiwa

Ada Masalah Program MBG? Masyarakat Bisa Lapor Pengaduan BGN ke PO Box 45000

Bila alami dan menjumpai masalah Program MBG manfaatkan jalur pengaduan melalui mekanisme 'PO Box' 45000. ...