x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

SE Wali Kota Surabaya Terkait Ramadan dan Idul Fitri 1445 H

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Surabaya – Dua hari ke depan, Ramadhan tiba. Seiring itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerbitkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024, bernomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024. SE bertujuan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman selama Ramadan dan Idul Fitri.

Disiplin dan tertib dalam pelaksanaan ibadah di masjid atau musala, menurut Eri, adalah hal penting yang menjadi utama. Dirinya mengimbau pengurus masjid, musala, lembaga sosial atau keagamaan, dan kelompok masyarakat untuk menyalurkan takjil atau sahur melalui tempat-tempat yang telah ditentukan.

“Tujuannya agar tidak menimbulkan kemacetan. Begitu pula dengan pembagian zakat fitrah, disarankan melalui badan amil zakat di masing-masing wilayah, untuk menghindari adanya antrean atau kerumanan dari penerima zakat sehingga menyebabkan kemacetan,” ujar Eri, kepada jurnalis, Kamis (7/3/2024).

Eri mengingatkan agar setiap masjid atau musala mematuhi aturan SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid atau mushala. Shalat Idul Fitri pada 1 Syawal 1445 Hijriah tahun 2024 mendatang, ujar dia, dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau tetap mewaspadai penyebaran materi provokasi dari kelompok radikal atau intoleransi, baik melalui media sosial maupun media cetak. Bagi pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung, warteg, atau hotel, Eri mengimbau agar mereka dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan di tempat.

“Pemilik usaha makanan dan minuman tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada saat siang hari selama Ramadan,” kata dia.

Eri berujar, “Kegiatan membangunkan sahur atau patroli sahur dapat dilaksanakan dengan tertib, agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pelaksanaan kegiatan sahur bersama atau on the road wajib izin kepada aparat di masing-masing wilayah setempat,”. (cebe)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Rabu, 15 Jul 2026 15:18 WIB | Peristiwa

Kolaborasi SPBUN dan PTPN, Cetak SDM Ahli Coffee Cupping Berstandar Internasional

Coffee cupping workshop tingkatkan kompetensi pekerja di bisnis kopi Indonesia. ...
Kamis, 02 Jul 2026 12:34 WIB | Hukum

Kasus OTT Bupati Kuansing, KPK Bakal Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli?

Di kasus OTT Bupati Kuansing, KPK berpeluang panggil Menhut Raja Juli. ...
Kamis, 02 Jul 2026 12:05 WIB | Pemilu

MK Tegaskan Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat. DPR Ngeyel Belum Revisi UU

Jakarta – Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, namun kalangan wakil r ...
Kamis, 02 Jul 2026 08:50 WIB | Hukum

Hakim Nyatakan Samuel Bersalah. Terdakwa Perusak Rumah Nenek Elina

Samuel divonis tiga tahun 10 bulan penjara Surabaya – Majelis Hakim yang diketuai Slamet Pujiono, menyatakan Samuel Adi Kristanto, terdakwa perusak rumah N ...
Kamis, 02 Jul 2026 08:10 WIB | Hukum

KPK Duga Aset Japto Terkait Gratifikasi Kasus Batu Bara di Kukar

KPK sita kendaraan mewah dan aset Ketum PP, Japto, yang diduga terkait penerimaan gratifikasi perkara batubara di Kukar. ...