Kasus Jiwasraya Sudah P21

bukti.id

Jakarta, bukti.id – Dugaan kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero), memasuki babak lanjutan.  Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas 13 tersangka dan barang bukti (P21). Ke-13 tersangka tersebut adalah manajer investasi (MI).

"Hari ini, berkas perkara 13 tersangka korporasi MI dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dinyatakan lengkap (P21)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resmi, kemarin.

Baca juga: Diduga Kuat Terima Suap, KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi

Pelimpahan dilakukan Jumat (19/2/2021) pagi setelah oleh jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan lengkap. Jadi, persidangan terhadap 13 tersangka korporasi itu segera digelar.

Menurut Leonard, peran masing-masing tersangka korporasi berbeda-beda. Kendati demikian, perbuatan mereka menyumbang kerugian terbesar dari total kerugian negara Rp16,81 triliun.

Baca juga: Dugaan Korupsi di PDAM Delta Tirta Sidoarjo. Kejari Sita Uang Rp1,8 Miliar

"Kerugian negara mencapai Rp12,157 triliun (akibat ulah 13 korporasi MI)," ujar dia.

Pingin tahu berapa kerugian negara akibat ‘ulah nakal’ 13 korporasi itu? Ini catatanya;

Baca juga: Kabasarnas Tersangka KPK. Diduga Terima Suap Rp88,3 Miliar

PT Dana Wibawa Management Investasi ditaksir merugikan negara Rp2,027 triliun. PT Oso Management Investasi Rp521,1 miliar. PT Pinekel Persada Investasi Rp1,815 triliun. PT Millenium Danatama Rp676 miliar. PT Prospera Aset Management Rp1,297 triliun. PT MNC Asset Management Rp480 miliar. PT Maybank Aset Management Rp515 miliar. PT GAP Capital Rp448 miliar. PT Jasa Capital Asset Management Rp226 miliar. PT Corvina Capital Rp706 miliar. PT Teasure Fund Investama Rp1,216 triliun. PT Sinar Mas Asset Management Rp77 miliar, terakhir PT Pool Advista Rp2,142 triliun. (hae)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru