Keren, Beli Rumah Tanpa Uang Muka

bukti.id
Ilustrasi. Sejumlah anak-anak bermain bebas di sebuah kompleks perumahan (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Setelah ‘memanjakan’ pemohon kredit kendaraan bermotor, kali ini Bank Indonesia (BI) melonggarkan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) paling tinggi 100 persen. Program kemudahan tersebut berlaku 1 Maret-31 Desember 2021.

Dengan kata lain, seluruh kebutuhan dana dalam memperoleh kredit properti ditanggung oleh bank, konsumen tidak perlu membayar uang muka alias DP nol persen.

Baca juga: Akad Masal Berlanjut. Rumah Murah Bagi Rakyat Dari BTN

“Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis properti, yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan,” ujar Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo kepada jurnalis, belum lama ini.

Namun, tidak semua bank bisa memanfaatkan program tersebut. Dikatakan Perry, kriteria bank yang dapat memberikan pelonggaran KPR adalah bank dengan rasio kredit bermasalah(NPL/NPF) di bawah 5 persen.

Baca juga: DPR Minta Perbankan Berperan Aktif

Khusus bank dengan NPL/NPF di atas 5 persen, besaran pelonggaran uang muka KPR tidak 100 persen namun kisaran 90-95 persen. Pihak BI memberi pengecualian untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pembelian pertama tipe di bawah 21, ketentuan pelonggarannya sama yakni 100 persen.

BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Baca juga: BRI Borong 9 International Awards dari FinanceAsia

Tujuan pemberian stimulus itu, imbuh dia, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dan properti pada tahun pemulihan ekonomi 2021.

“Nanti kita evaluasi sampai akhir tahun perkembangannya bagaimana, diharapkan ini segera meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan untuk mendorong pemulihan ekonomi,” pungkas Perry. (hea)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru