Jakarta, bukti.id – Di tengah larangan mudik lebaran tahun ini oleh pemerintah, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan ijin pelaksanaan shalat tarawih dan salat Idulfitri 1442 Hijriyah berjamaah. Karena Indonesia masih diliputi pandemi Covid-19, tentu pelaksanaan shalat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Terkait dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 3 tahun 2021 yang mengatur shalat itu, kalangan wakil rakyat mendorong Kemenag dan pemerintah daerah agar mensosialisasikan standar dan prosedur pelaksanaan tarawih berjamaah dan salat Idul Fitri, dengan menerapkan prokes yang ketat.
Baca juga: Kemenag RI Tetapkan Idulfitri 1447 H, Sabtu 21 Maret 2026
“Kami mendorong Kemenag, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan pemda bersama aparat keamanan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi berkala selama pelaksanaan salat tarawih berjamaah," ujar Wakil Ketua DPR RI, M Azis Syamsuddin dalam rilisnya, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Insya Allah Sore ini, Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah
Wakil Ketua DPR RI, M Azis Syamsuddin
Aziz bilang, perlu pula Kemenag, Satgas Penanganan Covid-19, dan pemda setempat untuk meningkatkan imbauan kepada jemaah, agar tetap mematuhi prokes dan mematuhi segala imbauan yang diberikan, guna mencegah adanya klaster baru penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sektor Pendidikan di Papua Jadi Alarm Keras di Indonesia
"Terpenting lagi, agar dewan kemakmuran masjid (DKM) agar menyediakan fasilitas prokes dan mengatur jarak warga pada saat pelaksanaan tarawih berjamaah dan sholat idul fitri," pinta politisi Partai Golkar itu.
Azis pun mendorong Pemda dan Satgas Covid-19, untuk menghentikan pelaksanaan shalat tarawih berjamaah, bila ditemukan kasus baru pada pelaksanaan shalat tarawih berjamaah tersebut. (har)
Editor : heddyawan