Gegara Surat, Lurah Jombatan Disemprit Camat Jombang

bukti.id
Tangkapan layar surat Kelurahan Jombatan yang meminta-minta THR/parsel ke pengusaha setempat. Beredar ramai di WhatsApp warga. (foto: jawapos radar jombang)

Jombang, bukti.id – Baru-baru ini, wilayah Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dihebohkan dengan beredarnya surat yang isinya memohon Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1442 H/2021 M, ke sejumlah pengusaha setempat.

Surat tersebut menjadi gunjingan lantaran bersifat resmi mengingat diketik di atas kertas folio menggunakan kop surat Kelurahan Jombatan, bernomor 400/32/415.53.2/2021, tertanggal 28 April 2021.

Baca juga: Wagub Emil Dardak Sidak Perbaikan Ruas Jalan Babat-Lamongan

Bahkan Surat dengan Perihal: ‘Permohonan Bantuan Tunjangan Hari Raya (THR)/Parsel Lebaran’ tersebut, ditandatangani oleh Lurah Jombatan, Kislan dan berstempel basah Kelurahan Jombatan.

“Kami mohon kerelaan bapak/ibu/saudara/i para pengusaha toko/rumah makan untuk sekadar berbagi memberikan THR/parsel lebaran kepada pegawai Kantor Kelurahan Jombatan, Jombang tahun 2021,” isi penggalan surat tersebut, Jumat (30/4/2021).

Di dalam surat yang bersifat ‘penting' itu, menyebutkan kebutuhan THR/Parsel Lebaran untuk anggota 16 orang, dan dikirim ke Kantor Kelurahan Jombatan paling lambat Hari Jumat, 7 Mei 2021.

Atas kejadian nyleneh itu, Camat Jombang, Muhdlor langsung bersikap dan turun ke lokasi. Mahfum, lantaran Jombatan merupakan salah satu wilayah dibawah administrasi Kecamatan Jombang.

Muhdlor mengamini kejadian beredarnya surat itu. Namun dia menampik jika surat itu tak murni inisiatif pegawai kelurahan.

Dia menyebut kejadian bermula dari salah satu pengusaha, yang berinisiatif memberikan parsel atau makanan kepada Kelurahan Jombatan.

Baca juga: Kelar. KPU Jatim Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pilgub Jatim 2024

Pengusaha itu meminta surat resmi sebagai bukti bahwa Kelurahan Jombatan telah meminta bantuan atau bingkisan jelang Idulfitri kepadanya.

“Apa yang dilakukan Kelurahan Jombatan itu tak dapat dibenarkan. Surat sudah kami tarik," tukas Muhdlor, kepada jurnalis, Jumat (30/4/2021).

Muhdlor juga mengaku bahwa Lurah dan Jajaran Pegawai Kelurahan Jombatan pun telah ditegurnya. Baik secara lisan maupun teguran tertulis.

"Yang bersangkutan juga kami berikan teguran baik lisan maupun tertulis, karena sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil)," ujar dia

Baca juga: Kafilah Jatim Sandang Juara Umum 3 FASI XII Nasional

Tak hanya itu, Kecamatan Jombang, juga secara resmi mengimbau bahwa seluruh kelurahan di bawah naungannya, tak diperkenankan untuk meminta-minta sumbangan dalam bentuk apapun jelang Idulfitri.

"Semua lurah dan kades kami beri imbauan agar tidak meminta sumbangan THR dalam bentuk apapun, apalagi situasi dalam masa pandemi Covid-19," pungkas Muhdlor.

Beredarnya surat yang meminta-minta THR/parsel Lebaran oleh Lurah Jombatan itu, bersliweran di jejaring media sosial, WhatsApp. Bahkan warga setempat geram dan terusik untuk mencari tahu kebenaran surat itu. (edd)

 

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru